MALANG RAYA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang masih harus gigit jari.
Dari tiga daerah di Malang Raya, hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang belum memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sedangkan, di Kota Malang dan Kota Batu, TPP diberikan sesuai kekuatan anggaran masing-masing daerah.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, pemberian TPP bagi PPPK bersifat tidak wajib.
Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menentukan sendiri besarannya.
Syaratnya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan, pemberian TPP bagi PPPK diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 tahun 2024.
Yakni diberikan 100 persen atau sama seperti untuk PNS.
Persentase itu meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2023, TPP untuk PPPK nonguru ditetapkan 15 persen dari TPP normal ASN.
Sedangkan TPP untuk PPPK guru sebesar 10 persen dari TPP normal ASN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2023.
"Sekarang diberikan 100 persen sesuai perwali dengan syarat masa kerja minimal satu tahun. Besaran yang diberikan juga disesuaikan dengan penilaian kinerja,” jelas Subkhan.
Tahun ini, Pemkot Malang menganggarkan TPP untuk PPPK sebesar Rp 17,4 miliar.
Sementara itu, TPP untuk PNS sekitar di atas Rp 200 miliar.
Besaran TPP diatur berdasar kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan I hingga IV antara Rp 1,3 juta sampai Rp 2,4 juta.
Kelas jabatan V sampai VIII antara Rp 4,1 juta sampai 6,4 juta.
Kelas jabatan IX sampai XII antara Rp 8 juta sampai Rp 13,6 juta.
Kelas XIII sampai XV antara Rp 17,1 juta sampai Rp 25 juta.
Menurut Subhkan ada dua penilaian yang digunakan untuk pemberian TPP.
Yaitu 60 persen berdasar produktivitas kerja dan 40 persen berdasar disiplin kerja.
Produktivitas kerja dilihat dari indikator kinerja utama dan indikator kinerja individu.
”Penilaian disiplin kerja seperti harus sesuai jam kerja, tidak terlambat, absen atau tidak hadir kerja,” bebernya.
20 Pegawai Sudah Terima, 245 dalam Pengajuan
Sementara itu, Pemkot Batu juga sudah memberikan TPP untuk PPPK.
Tapi jumlah penerimanya baru 20 orang.
Mereka adalah PPPK yang diangkat pada 2022 lalu.
Saat ini, Pemkot Batu sedang mengajukan TPP untuk PPPK hasil pengangkatan tahun 2024 yang jumlahnya mencapai 245 pegawai.
Dengan adanya pengajuan tersebut, anggaran untuk TPP di Kota Batu meningkat 2,4 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Nilainya mencapai Rp 164,3 miliar.
Anggaran sebesar itu diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) kota Batu Sopa Ike Paci mengatakan, proses pengajuan TPP untuk 245 PPPL masih harus melalui tahap persetujuan validasi kelas jabatan.
Proses tersebut berjalan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun dia memastikan bahwa TPP untuk seluruh ASN sama. Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
”Yang membedakan hanyalah grade kelas dan jabatannya,” terang Sopa.
Menurutnya, pemberian TPP secara lebih detail diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Prinsip pemberiannya memperhatikan kemampuan daerah.
Hal itu juga ditetapkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
Pemkab Belum Menghitung
Kondisi berbeda terjadi di Pemkab Malang. Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto menjelaskan, kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Malang sekitar Rp 4,5 triliun.
Sedangkan untuk bisa memberikan TPP kepada PPPK yang saat ini jumlahnya 7.264 orang, dibutuhkan kekuatan APBD hingga sekitar Rp 5,5 triliun.
Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan TPP untuk PPPK.
Menurut Didik, permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Malang.
Hanya kota-kota dengan APBD besar yang mampu menganggarkan TPP untuk PPPK.
“Pemberian TPP untuk PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Saat ini, TPP di Kabupaten Malang hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup Malang nomor 8 tahun 2020 tentang pemberian TPP kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menjelaskan, pihaknya sudah memberi pengertian kepada tenaga PPPK di Kabupaten Malang.
Utamanya bagi yang baru saja dilantik pada Jumat lalu (31/6) lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
“Kemarin ketika penyerahan SK (surat keputusan) PPPK, sudah saya beri pemahaman bahwa mereka harus memahami kondisi realistis yang terjadi berkaitan dengan penganggaran,” ujarnya.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang, Nurman mengaku sampai saat ini belum menghitung besaran TPP yang sebaiknya diberikan.
Termasuk skema yang akan diterapkan ketika APBD sudah mencukupi.
”Apakah nanti dengan skema 25 persen atau 30 persen, dapat kami pastikan setelah perhitungan. Namun, kalau sampai 100 persen sama sekali belum mampu,” pungkasnya. (adk/dre/yun/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana