Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Restitusi, Dijanjikan Pekan Ini, Tuntut Rp 17,5 M kepada 5 Terpidana

Aditya Novrian • Kamis, 3 Oktober 2024 | 23:00 WIB
TAGIH JANJI: Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menanyakan perkembangan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/10).
TAGIH JANJI: Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menanyakan perkembangan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/10).

SURABAYA – Upaya keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut restitusi belum padam.

Kemarin (2/10), sebanyak 72 keluarga korban dalam tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu mengajukan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana kasus tersebut membayar Rp 17,5 miliar.

Kelima terpidana antara lain mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Juga eks security officer Suko Sutrisno, dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Pengacara para pemohon Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia, restitusi itu sebenarnya sudah sempat diajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan di PN Surabaya.

”Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar kemarin.

Karena itu, para keluarga korban mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

”Berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Red), kalau sidang sudah selesai dan inkracht, bisa mengajukan restitusi lagi,” imbuh Anjar.

Baca Juga: Gelar Doa Bersama, Arema FC Terus Belajar dari Tragedi Kanjuruhan

Para keluarga korban sudah mengajukan permohonan restitusi ke PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan disidangkan.

”Dari pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” tutur Anjar.

Dari 72 pemohon, 64 orang merupakan keluarga korban meninggal.

Sisanya delapan orang keluarga korban lukaluka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi.

Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta. (gas/dns/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Surabaya #Tragedi Kanjuruhan #pengadilan negeri (PN) #Restitusi