Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diskominfo Kabupaten Malang Blokir 200 Iklan Judi Online

Mahmudan • Senin, 14 Oktober 2024 | 19:00 WIB
ASYIKNYA: Seorang pemuda bermain judi online (judol) di ponselnya. Polresta Malang Kota bakal gencar patroli keliling kota untuk membasmi judol.
ASYIKNYA: Seorang pemuda bermain judi online (judol) di ponselnya. Polresta Malang Kota bakal gencar patroli keliling kota untuk membasmi judol.

KEPANJEN - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menangkal praktik judi online (judol).

Salah satunya dengan cara memblokir akses perangkat di internal Pemkab ke situs judol.

Tercatat sekitar 200 iklan yang sudah diblokir.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Linden Suryawan mengatakan, antisipasi juga termasuk pemblokiran iklan-iklan judol yang muncul di situs web.

“Meski ada pemblokiran, masih ada iklan yang lolos. Kami tidak bisa memastikan 100 persen bersih dari iklan judol,” ujar Linden.

”Teknologi mereka (pemasang iklan) semakin berkembang, tapi perangkat belum secanggih itu,” tambahnya.

Pemblokiran tersebut dengan memanfaatkan filter berdasarkan kata.

Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu menyebutkan, yang paling sering diblokir kata “slot gacor”.

Sehingga situs web maupun iklan yang mengandung kata tersebut tidak akan muncul di perangkat internal Pemkab Malang.

“Kami memang tidak bisa menghitung jumlah pasti iklan yang terblokir. Kami memakai firewall (sistem keamanan jaringan) yang memiliki database sendiri.

Kalau diperkirakan, mungkin ada sekitar 200 iklan,” lanjut Linden.

Pemblokiran tersebut untuk pencegahan praktik judol di lingkungan pemkab.

Sebab, judol memang dilarang. Larangan tersebut tercantum dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwa salah satu perbuatan yang dilarang yakni sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, maupun membuat informasi atau dokumen bermuatan perjudian.

Sementara itu, sanksi pelaku judol tercantum dalam pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 20p8 tentang ITE.

Bahwa setiap orang yang melakukan judol akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kalau iklan judol tetap muncul, orang yang penasaran dapat mengklik iklan tersebut. Kemudian, dapat mempengaruhi bandwidth,” lanjut Linden.

Bandwidth tersebut dapat semakin lemah sehingga memperlambat kecepatan internet.

Dengan demikian, proses pelayanan di lingkungan pemkab yang memanfaatkan internet juga berpotensi terhambat.

Selain itu, dia melanjutkan, iklan judol yang diakses juga mendatangkan virus.

Karena beberapa situs judol tersebut biasanya ditumpangi malware. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#iklan #blokir #Judi Online #Kabupaten Malang #diskominfo