Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Malang Raya, Hanya Kota Batu Rutin Ramp Check Bus Pariwisata

Fathoni Prakarsa Nanda • Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:46 WIB
Petugas Dishub dan Polres Batu menggelar ramp check di parkiran Jatim Park 3 pekan lalu.
Petugas Dishub dan Polres Batu menggelar ramp check di parkiran Jatim Park 3 pekan lalu.

MALANG – Setiap tahun, ribuan kendaraan di Malang Raya yang wajib uji kir tidak melakukan pengujian.

Padahal tak sedikit kecelakaan bus atau truk terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan.

Ramp check sebenarnya bisa menjadi solusi untuk melengkapi pengawasan melalui uji kir.

Sayangnya, baru Kota Batu yang melakukan ramp check ke lokasi-lokasi tertentu secara rutin, khususnya untuk bus wisata.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendry Suseno mengatakan, ramp check rutin dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dipicu permasalahan kendaraan wisata.

Selama ini dilakukan bergiliran ke lokasi-lokasi wisata hingga parkiran perhotelan.

Awal tahun ini sudah dilakukan dua kali ramp check.

Total sudah 30 bus diperiksa, rata-rata laik jalan dengan beberapa catatan.

Misalnya, bus mengalami sedikit retak pada kaca hingga pintu darurat yang tertutup kursi.

”Kalau ban yang tidak layak, kita suruh ganti langsung dan kita tunggu. Kan ada ban cadanganya,” ujarnya.

Hendry menambahkan, hari ini (18/1) petugas gabungan juga akan turun ke lapangan.

Sasarannya dua lokasi yang dipilih secara random.

Ketika ditemukan bus yang tidak layak jalan, maka akan diberikan stiker cukup besar di kaca.

Untuk pelanggaran berupa kelengkapan surat, seperti SIM dan STNK, akan langsung dikenakan tilang.

Sanksi yang cukup tegas akan diberikan jika kondisi bus benar-benar bermasalah dan berpotensi memicu kecelakaan.

Bus bisa ditahan.

Kemudian pihak perusahaan perjalanan harus menyiapkan bus pengganti.

Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batu Heri Purwanto mengatakan, pemeriksaan pertama kali pada kegiatan ramp check dilakukan pada kelengkapan administrasi kendaraan.

”Mulai dari KTP, SIM, STNK, KPS izin pariwisata, hingga buku kir atau kartu uji,” terangnya.

Dari pengecekan kelengkapan tersebut semestinya sudah bisa menggambarkan kondisi bus.

Jika bus rutin uji kir, kondisinya akan terjamin.

Sebab, pada uji kir dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Baik fisik kendaraan maupun fungsi seluruh part.

Pada saat melakukan ramp check, petugas memeriksa seluruh bagian dalam maupun luar bus secara mendetail.

Rata-rata pelanggaran di bagian dalam bus berupa tidak adanya alat pemecah kaca.

Juga penataan kursi yang menghalangi pintu darurat.

”Kalau tidak ada alat pemecah kaca, kita anjurkan untuk membeli terlebih dahulu,” ujarnya.

Tak Banyak Bus Wisata

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Malang Dedi Jauhari mengaku belum perlu melakukan ramp check secara rutin.

Karena wilayahnya bukan tujuan utama wisatawan.

Apalagi, lanjutnya, bus yang beroperasi di Kota Malang mayoritas sudah memenuhi uji kelayakan.

”Kalau bus hampir semuanya tertib. Meskipun ada yang umurnya sudah tua, tapi masih terawat dan layak. Di sini yang masih bandel truk muatan,” terangnya.

Kepatuhan pengelola bus dalam melakukan perawatan juga dipengaruhi pengawasan di Terminal Arjosari cukup ketat.

Sehingga, mereka tidak sembarangan dalam merawat armada.

Ramp check terakhir di Kota Malang dilakukan pada Desember 2024, jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Hasilnya, seluruh bus dinyatakan layak jalan.

Kemungkinan besar semua pengelola bus melakukan perbaikan untuk menyambut lonjakan wisata akhir tahun.

”Kami belum punya rencana ramp check secara rutin. Karena memang tidak banyak bus pariwisata masuk ke Kota Malang,” paparnya.

Saat ditanya tentang pengawasan perusahaan bus pariwisata, dishub memilih memberikan sosialisasi untuk secara rutin melakoni uji kir.

Dedi mengatakan bahwa jumlah pengusaha bus pariwisata di Kota Malang tidak terlalu banyak.

Seluruhnya tertib melakukan uji kelayakan.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk cermat dalam pelaksanaan study tour.

Pemilihan bus pariwisata tidak boleh asal-asalan.

Harus sudah lolos uji kir berkala, memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk perizinan.

”Mulai 2024, sekolah yang melakukan study tour harus mengajukan izin ke kami. Akan dicek dulu surat suratnya. Kalau sudah sesuai baru bisa jalan,” ungkap pria kelahiran Bantul itu.

Tahun Ini Bakal Lebih Sering

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Malang.

Dinas Perhubungan (Dishub) setempat lebih condong untuk mengoptimalkan uji kir dan sosialisasi keselamatan berkendara.

Sedangkan ramp check rutin belum dianggap perlu.

Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Malang Dani Setiyawan menjelaskan, ramp check merupakan kegiatan pengecekan kondisi fisik kendaraan oleh dishub selaku regulator.

Kegiatan itu bisa dilakukan di berbagai tempat.

Seperti terminal maupun UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

“Bisa juga di tempat-tempat wisata, atau di garasi PO bus dan karoseri. Petugas yang jalan ke sana,” katanya.

Petugas biasanya akan mengecek kondisi mesin, kelistrikan, rem, dan surat surat kendaraan.

Namun Dani mengaku tidak ingat sudah berapa kali kegiatan ramp check dilakukan di Kabupaten Malang.

Alasannya, ramp check yang dilakukan selama ini bersifat gabungan.

Melibatkan tim dari Kementerian Perhubungan atau dari Dishub Provinsi Jawa Timur.

Ramp check serentak pernah dilaksanakan sebagai respons atas kecelakaan bus pariwisata di Jawa Barat pada 2023 lalu.

Program yang sama juga sempat dilakukan pada 2024.

Bahkan Dani mengatakan pernah ada kegiatan ramp check setiap seminggu sekali.

”Yang saya ingat, Desember lalu dilakukan dua kali di Terminal Talangagung, Kepanjen,” sebut Dani.

Tahun lalu juga sempat dilakukan ramp check ke sejumlah garasi PO bus dan karoseri se-Kabupaten Malang.

Bahkan juga dilaksanakan di rest area yang menjadi langganan berhenti bus pariwisata.

Misalnya rest area di Karangploso.

Sayangnya, ramp check belum dijadikan agenda rutin Dishub Kabupaten Malang.

Pengawasan masih tetap mengandalkan uji kir, meski banyak pemilik bus maupun truk yang tidak melakukan pengujian.

Padahal hasil pengujian menunjukkan ada kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan.

Misalnya pada 2024, dari 4.866 unit bus yang melakukan kir, hanya 3.370 yang dinyatakan lolos uji.

Kebanyakan yang tidak lolos adalah bus pariwisata.

Jika didapati kasus semacam itu, Dishub biasanya meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan selama tiga hari.

Setelah itu dilakukan pengujian lagi.

Meski ramp check belum rutin dilakukan, Dani memastikan tahun ini akan lebih sering dilaksanakan.

Sebab, bus wisata yang akan digunakan untuk melakukan perjalanan harus menjalani ramp check terlebih dulu.

”Bus dari daerah lain bisa melakukan ramp check di Kabupaten Malang asal mendapat surat rekomendasi dari dishub tempat bus itu berasal,” tandasnya. (iza/ adk/biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bus pariwisata #Kota Batu #Malang Raya #ramp check