Pembebasan Dilakukan Pusat, Pemkab Bantu Menjembatani
KABUPATEN - Pembangunan konstruksi jalan tol Malang Kepanjen dijadwalkan mulai akhir 2028.
Sebelumnya perlu dilakukan pembebasan lahan di Kabupaten Malang maupun di Kota Malang.
Meski trase atau jalur tol sepanjang 30 kilo meter itu belum dipastikan, anggaran untuk pembebasan lahan diperkirakan antara Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk membantu persiapan proyek tersebut.
Misalnya dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan yang akan terdampak pembangunan.
Untuk saat ini, sosialisasi belum bisa dilakukan lantaran trase atau jalur tol itu masih dalam proses pematangan.
Memang sudah sem pat muncul beberapa alternatif, tapi pemerintah pusat masih terus melakukan kajian dan memungkinkan terjadi perubahan dari rencana awal.
”Untuk menentukan trase memerlukan banyak pertimbangan. Mulai dari kontur (topografi) hingga kondisi tanah, semua perlu diperhatikan,” ujarnya.
Karena panjang jalan tol di perkirakan mencapai 30 kilometer, luas lahan yang harus dibebaskan akan sangat besar.
Karena itu, dari total anggaran Rp 10 triliun yang dianggarkan pemerintah pusat, sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun akan terserap untuk pembebasan lahan.
Baik lahan milik pemerintah daerah, masyarakat umum, maupun tanah kas desa (TKD).
Nilai atau harga yang akan dibebaskan berbeda-beda, sesuai hasil penilaian tim appraisal.
Misalnya pada pembebasan lahan saat pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan pada 2015 lalu.
Berdasar penilaian resmi oleh Pelaksana Pem bebasan Tanah (P2T), nilai ganti rugi ditetapkan sekitar Rp 3,9 juta per meter persegi.
Tapi ada yang menerima ganti rugi di bawah itu, bergantung kondisi dan letak lahan.
Beberapa warga di Kabupaten Malang menerima ganti rugi Rp 2,5 juta per meter persegi untuk tanah dan Rp 2,1 juta per meter persegi untuk bangunan.
Tapi ada juga yang menerima Rp 1,1 juta per meter persegi meskipun lokasinya berdekatan.
Sempat terjadi polemik lantaran nilai ganti rugi yang diberikan di bawah penilaian tim P2T.
“Nanti yang dibebaskan itu ada lahan aset pemkab, ada juga TKD. Maka dari itu, kami akan membantu menjadi jembatan bagi pemerintah pusat ke pemerintah desa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Tomie menegaskan, seluruh pembiayaan proyek tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sebagian menggunakan dana APBN, sebagian lain menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Nilai konstruksinya Rp 7,95 triliun.
Belum Buka Letak Exit Tol
Sementara itu, trase yang akan dilalui jalan tol Malang Kepanjen sejatinya sudah pernah ditentukan.
Tapi karena prosesnya dimulai lagi dari awal, jalur itu masih bisa berubah.
Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) juga belum membuka informasi di mana saja gerbang tol sepanjang 30 kilometer itu akan dibangun.
Data terakhir perencanaan proyek tol Malang-Kepanjen di laman simpulkbpu.pu.go.id disebutkan, jalan bebas hambatan itu akan mengarah ke selatan dari titik awal di dekat Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedung kandang, Kota Malang.
Selanjutnya akan melewati Cemorokandang, kemudian ke arah barat melintas wilayah Bumiayu dan Gadang di Kota Malang.
Selanjutnya jalan tol akan memasuki wilayah Kecamatan Pakisaji, sejajar dengan Jalan Adimulya di Desa Kendalpayak.
Kemudian berlanjut lagi ke selatan melewati Kecamatan Gondanglegi hingga Kecamatan Kepanjen dan berakhir di wilayah sekitar Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
”Itu masih berdasar peta besar yang sudah kami publikasikan. Ada kemungkinan bisa berubah lagi karena sekarang masih dalam tahap penelitian awal,” kata Juru Bicara Kementerian PU Aisyah Zakkiyah.
Di peta laman tersebut juga terlihat adanya akses penghubung antara jalan umum dan tol alias arteri di Kecamatan Pakisaji, Gondanglegi, dan Kepanjen.
Lagi-lagi Aisyah mengatakan bahwa lokasi jalan penghubung itu masih bisa berubah, bergantung hasil penelitian.
Tapi, kalaupun ada perubahan, dia memperkirakan tidak akan bergeser terlalu jauh dari perencanaan terkini ”Sesuai perundangun dangan yang berlaku, leading sector proyek itu ada di di Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Jawa Timur Bali. Silakan dikonfirmasi ke sana,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala BBJN Jawa Timur-Bali Gunadi Antariksa belum bersedia membeberkan rencana titik exit tol Malang-Kepanjen.
Semua masih tergantung trase yang akan dipilih.
Termasuk proses pembebasan lahan yang harus dilakukan.
”Pembebasan lahan belum dilakukan dan trase masih bisa berubah,” singkat dia.
Gunadi menambahkan, penentuan exit tol belum di lakukan karena belum ada kejelasan siapa investor yang akan masuk dan mengerjakan proyek tersebut.
Ketika ditanya apa saja kriteria penentuan exit tol, Gunadi enggan berkomentar.
“Itu juga kewenangan direktur jalan bebas hambatan di kementerian,” tandasnya. (yun/biy/fat)
Editor : A. Nugroho