Rata-Rata Disertai Kesepakatan Perusahaan dengan Karyawan
MALANG KOTA – Kasus penahanan ijazah pekerja juga terjadi di Malang Raya.
Diduga jumlahnya cukup banyak, tapi yang berani melapor masih minim.
Sebagian pekerja memilih berkonsultasi dulu atau tidak melapor karena khawatir malah menimbulkan masalah.
Sebagai informasi, larangan penahanan ijazah karyawan sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Pada pasal 42 disebutkan, perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda mencapai Rp 50 juta.
Di Kota Malang, selama tiga tahun terakhir hanya ada empat laporan penahanan ijazah.
Hal itu di ungkapkan Mediator Hubungan Industrial Disnaker PMPTSP Kota Malang Carter Wira Suteja.
Untuk tahun 2023 dan 2024 masing-masing satu laporan.
Sedangkan tahun ini sudah ada dua laporan.
Pria yang akrab disapa Erik itu mengatakan, satu kasus sudah dibuatkan laporan resmi ke disnaker.
Sedangkan satu lainnya masih melakukan konsultasi melalui website.
”Sebenarnya banyak yang konsultasi, tetapi hanya sebatas obrolan biasa. Mungkin mereka masih takut melaporkan ke pemerintah,” terangnya.
Dari dua kasus penahanan ijazah tahun ini, pelakunya merupakan distributor dan klinik kesehatan.
Yang sudah didalami oleh disnaker adalah penahanan ijazah di klinik.
”Pemilik klinik sudah kami panggil, tetapi mereka tidak datang. Malah tidak kooperatif. Diminta mengembalikan ijazah, malah karyawannya disuruh ke Jombang ambil sendiri,” jelas Erik.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya masih mengedepankan negosiasi.
Jika negosiasi buntu, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Pemberian sanksi kepada perusahaan menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku belum pernah menerima pengaduan penahanan ijazah.
Dia yakin karyawan enggan melapor karena takut menimbulkan masalah.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah seharusnya sudah tidak lagi diterapkan karena perusahaan sudah cukup menggunakan legalisir ijazah sebagai syarat bekerja.
”Dikhawatirkan kalau ditahan, nanti karyawan harus bayar ketika resign atau di PHK. Seharusnya menjadi perhatian lebih dari disnaker,” tandas Suhirno.
Sulit Ambil Ijazah Kondisi serupa terjadi di Kota Batu, yakni minim laporan kasus penahanan ijazah.
Tahun ini sama sekali belum ada.
Satu-satunya yang pernah diterima adalah laporan pada 2023 lalu.
Karyawan tersebut bekerja di bagian keuangan salah satu perusahaan swasta.
Sebagai jaminan, perusahaan meminta agar ijazahnya ditahan selama masa dia bekerja.
Namun saat pekerja tersebut keluar, ijazahnya tak kunjung dikembalikan.
Padahal, pekerja tersebut sudah berhenti selama 34 bulan.
“Awalnya ketika mau ambil diminta untuk bayar. Tapi setelah diskusi panjang akhirnya damai dan dikembalikan,” kata Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan, apapun alasannya.
Termasuk menahan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) seperti yang pernah dilaporkan di daerah lain.
”Secara aturan tentu sudah melanggar karena sudah masuk dalam kategori tindak pidana,” tegas dia.
Namun, Yanto menyadari praktik tersebut masih banyak terjadi dengan alasan jaminan.
Misalnya pekerjaan dengan posisi keuangan, bank swasta, atau retail.
Sebab, pekerjaan itu memiliki risiko besar untuk merugikan perusahaan jika ada pekerja yang nakal.
Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bagian Penasihat Hukum Kota Batu Heru Subagyo menambahkan, sejauh ini belum ada laporan mengenai penahanan ijazah peru sahaan ke SPSI Kota Batu.
”Sebenarnya perlu dilihat dulu, apakah pekerja juga telah membuat kesepakatan selama perjanjian kerja berlangsung,” ujarnya.
Heru menilai praktik penahanan ijazah sering kali berdampak buruk bagi pekerja.
Seperti pembatasan untuk mencari pekerjaan lain hingga muncul permasalahan hukum.
Sebagai contoh, ketika karyawan memutuskan kontrak secara sepihak, mereka perlu membayar kompensasi.
Namun perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah.
Heru juga meminta kepada calon pencari kerja untuk lebih memahami kesepakatan kerja.
Apabila terjadi penahanan ijazah, harus dipastikan secara jelas alasan dan jaminan pengembaliannya.
Sebab, dia menduga jika praktik tersebut sebenarnya banyak terjadi di Kota Batu.
Namun, pekerja enggan melaporkan karena alasan takut dengan atasan.
“Kalau masih bekerja mungkin tidak masalah. Kalau setelah resign lalu ijazahnya tidak dikembalikan, mereka baru melapor,” tandasnya.
Atas Dasar Perjanjian
Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga masih marak di Kabupaten Malang.
Namun, laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan justru nihil.
Disnaker Kabupaten Malang sempat menangani satu kasus dari keluhan di media sosial, namun tidak diteruskan karena tidak valid.
Awal April lalu, muncul keluhan melalui Facebook yang diunggah salah seorang warga Kabupaten Malang.
Warga itu mengaku ijazahnya disita mantan perusahaan tempatnya bekerja.
Disnaker berusaha menghubungi korban, namun yang didapat justru ketidakjelasan.
Korban hanya ingat ijazahnya dibawa salah satu perusahaan di Kecamatan Karangploso, namun lupa perusahaan tersebut bergerak di bidang apa.
”Saat kami tanya, korban juga lupa nama perusahaan dan alamatnya,” ucap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yudhi Hindharto.
Pihaknya pun tidak meneruskan investigasi meskipun korban berkata memerlukan ijazah untuk daftar CPNS.
Sebab, tidak ada kejelasan atau bukti yang bisa ditelusuri Disnaker.
Selain keluhan itu, dalam tiga tahun terakhir Disnaker belum menerima laporan penahanan ijazah sama sekali.
Beberapa kali masalah yang kerap dikeluhkan pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembagian tunjangan hari raya (THR) saja.
Menurutnya, kasus penahanan ijazah sebenarnya banyak, tapi sudah atas kesepakatan pekerja dan pemberi kerja.
Yudhi mencontohkan perusahaan distributor.
Biasanya ijazah karyawan ditahan sebagai jaminan.
Sebab, karyawan membawa barang atau produk milik kantor dalam jumlah banyak.
”Kalau secara aturan memang dilarang. Tapi biasanya memang ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dan tidak dilaporkan,” lanjut Yudhi.
Contohnya kasus yang dialami sales makanan ringan di daerah Pakisaji.
Sejak tanda tangan kontrak kerja pada 2019, pria berinisial RN itu sudah diminta menyerahkan ijazah dan BPKB sepeda motor sebagai jaminan.
”Saat itu saya diberi surat tanda terima dari perusahaan,” ujar RN.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa ijazah karyawan dibawa oleh perusahaan sebagai jaminan.
Ketika karyawan memutuskan berhenti bekerja, surat tersebut digunakan untuk mengambil ijazah.
RN akhirnya berhenti kerja pada 2024 dan menggunakan surat tersebut untuk mengambil ijazah.
Salah satu mantan pegawai bank di Kota Malang juga merasakan ijazahnya ditahan selama 10 tahun dia bekerja.
Saat diterima kerja pada 2013 lalu, pria berinisial DP itu diminta menyerahkan ijazah sebagai jaminan.
DP juga diberi surat keterangan penerimaan ijazah oleh kantornya.
Ketika berhenti kerja pada 2023, dia menggunakan surat itu untuk mengambil ijazahnya.
”Penahanan ijazah berlaku di seluruh cabang, baik di Kota Malang maupun di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo, mengaku belum ada pekerja yang melapor penahanan ijazah.
Tapi dia berharap Disnaker menerbitkan surat kepada para pekerja dan perusahaan untuk tidak ada mekanisme penahanan ijazah.
Sebab, hal tersebut tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
”Sebaiknya Disnaker menyediakan pos pengaduan untuk mengantisipasi kasus penahanan ijazah,” ujar Widodo.
Menurutnya, solusi dari Gubernur Jawa Timur yang menyampaikan ijazah yang ditahan bisa diterbitkan lagi oleh dinas terkait kurang pas.
Hal tersebut justru memberi kesempatan perusahaan seolah-olah penahanan ijazah boleh dan mudah untuk diganti. (adk/ori/aff/fat)
Editor : Aditya Novrian