Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak

A. Nugroho • Jumat, 23 Mei 2025 | 16:34 WIB
Klaim atas Kehilangan Pekerjaan dan Pensiun.
Klaim atas Kehilangan Pekerjaan dan Pensiun.

 

MALANG RAYA – Tingginya jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diikuti lonjakan jumlah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen menunjukkan, selama limabulan pertama tahun ini sudah mencapai 2.542 klaim dengan nilai Rp 4,31 miliar.

Lebih tinggi dibanding total klaim sepanjang 2024 dengan 2.475 permohonan dan nominal Rp 3,46 miliar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen Zakky Ibrahim mengakui bahwa peningkatan klaim JKP merupakan imbas banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tapi dia memberi catatan bahwa pengajuan klaim JKP bisa dilakukan di mana saja. Bisa jadi, 2.542 permohonan yang masuk di BPJS Naker Cabang Kepanjen tidak hanya berasal dari Kabupaten Malang. Misalnya PHK menimpa orang Kabupaten Malang yang bekerja di Kota Malang.

Biasanya mereka mengajukan klaim JKP di BPJS Naker Cabang Kepanjen. Zakky mengingatkan bahwa JKP hanya bisa diajukan oleh peserta BPJS Naker yang mengalami PHK, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal itu berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. ”Asalkan peserta tidak mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia,” kata Zakky.

Selain itu, peserta harus sudah memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta harus memiliki akun SIAP KERJA.

Sementara itu, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diprediksi tidak mengalami peningkatan atau penurunan hingga akhir tahun. Sebagai gambaran, sejak Januari hingga pertengahan Mei 2025 terdapat 8.245 klaim dengan nominal Rp 126,38 miliar.

Sedangkan sepanjang 2024 lalu terdapat 20.260 klaim dengan nominal Rp 275,96 miliar. JHT dapat diklaim secara daring maupun ke kantor cabang secara langsung. Syaratnya, peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, atau mencapai usia pension karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Pengajuan secara daring dapat dilakukan dengan mengisi formulir di portal layanan Lapak Asik. Sedangkan jika di kantor cabang dapat mengisi data formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan,” kata dia. Sayangnya, tidak semua pekerja yang terkena PHK sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Yang seperti itu tidak dapat mengajukan klaim JKP. Contohnya yang menimpa salah seorang pekerja di Kabupaten Malang, sebut saja Karin, awal Februari 2025 lalu.

”Saya terkena PHK sepihak. Atasan cuma kirim WhatsApp yang menyebut bahwa saya sudah tidak bisa bekerja lagi di perusahaan itu,” ujarnya. Setelah kena PHK, Karin hanya diberi sisa gaji yang belum terbayar.

Kebetulan dia sempat bekerja selama dua pekan sebelum keputusan PHK. Hanya gaji selama dua pekan itulah yang diberikan tanpa ada pesangon. Dia juga tidak bisa mengajukan JKP.

Padahal, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK, pekerja memiliki tiga hak setelah PHK. Yakni uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian Hak (UPH).

Banyak Syarat Lonjakan klaim JKP juga meningkat di Kota Batu. Sejak Januari sampai pertengahan Mei sudah mencapai 230 pengajuan dengan nilai klaim Rp 456,7 juta.

Padahal, sepanjang tahun lalu hanya ada 75 pengajuan dengan nilai klaim Rp 93,1 juta saja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi menegaskan bahwa klaim JKP hanya bisa diajukan saat karyawan terkena PHK.

Syaratnya, ada laporan PHK yang dicatat resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). ”Selain memenuhi klaim JKP, perusahaan juga tidak perlu membayar iuran per bulan lagi,” ungkapnya.

Para pekerja yang terkena PHK juga bisa mengajukan klaim jaminan hari tua  (JHT). Namun, JHT tidak bisa langsung dicairkan saat pekerja tersebut berhenti kerja. “Paling perlu waktu tunggu sekitar satu bulan,” imbuhnya.

Supardi merinci beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin melakukan pencairan. Seperti melampirkan Surat Pemberitahuan PHK, KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga buku tabungan.

Dari lampiran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah klaim berdasar masa kerja. Artinya, semakin lama bekerja, jumlah iuran yang dibayar juga semakin besar.

“Demikian juga upah yang dilaporkan akan semakin tinggi, maka saldo juga akan semakin tinggi,” jelasnya. Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto menambahkan, ada bentuk lain pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak harus tercatat dalam Disnaker.

Sebagai contoh, membuat perjanjian bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI). ”Dari sana SPSI akan membantu pencairan klaim hingga tuntas,” ujarnya.

Yanto menilai klaim JKP bagi pekerja yang terkena PHK cukup menguntungkan. Pekerja akan tetap mendapatkan upah selama belum mendapatkan pekerjaan pengganti.

“Misalnya, tiga bulan pertama mendapat 60 persen, kemudian tiga bulan kedua 40 persen, begitu seterusnya,” katanya. Selain mendapatkan upah, para pekerja yang terkena PHK juga akan diberikan pelatihan hingga informasi lowongan pekerjaan. Namun, klaim JKP tersebut harus diikuti empat program.

akni, jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), JHT,dan jaminan pension  (JP). ”Tapi tidak semua perusahaan mengikutkan karyawan pada empat program sekaligus. Biasanya hanya dua atau tiga saja,” pungkasnya.

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan Untuk Kota Malang, tren peningkatan klaim JKP juga ada meski tidak setinggi di Kabupaten  Malang dan Kota Batu. Sejak Januari sampai Pertengahan Mei 2025 sudah terdata 394 pengajuan dengan nilai klaim Rp 887,2 juta.

Secara nominal sudah lebih dari separo nilai klaim sepanjang 2024 yang mencapai Rp 1,39 miliar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading mengatakan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, belum semua perusahaan di Kota Malang memenuhi kewajiban tersebut. Kebanyakan yang belum mendaftarkan seperti kafe atau restoran kecil. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Neker. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi administrasi berupa tidak mendapat pelayanan publik.

Sanksi itu sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Zulkarnain menambahkan, idealnya semua pekerja memang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Naker. Saat ini, tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang sebesar 32 persen atau 132 ribu pekerja dari total 413 ribu pekerja. ”Tahun ini kami ditarget 40 persen pekerja yang terdaftar sebagai peserta,” tandasnya.

Editor : A. Nugroho
#disnaker #BPJS #Malang Raya #phk