RADAR MALANG – Tarif listrik per kilowatt hour (kwh) kerap jadi perbincangan. Hal ini karena tiap tiga bulan atau triwulan sekali, ada penyesuaian yang dilakukan. Biasanya listrik naik dan hal itu memengaruhi banyak hal. Bagi ibu rumah tangga (RT), kondisi ini tentu jadi PR tersendiri. Naiknya tarif tentu membuat jatah untuk kebutuhan lain harus dimampatkan. Dihemat.
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik memang berlangsung tiap triwulan yakni dengan sejumlah faktor penentu. Mulai dari inflasi, nilai tukar rupiah, hingga harga minyak mentah dan batu bara.
Namun bulan Juli 2025 ini, kenaikan tarif listrik periode Juli-September 2025 belum dilakukan. Sehingga hal itu akan menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Terutama ibu-ibu RT yang selama ini mengatur keuangan rumah tangganya.
Menurut laman Kementerian ESDM, tarif listrik belum mengalami perubahan. Tarif ini masih tetap seperti yang dikenakan sebelumnya atau yang sudah ditetapkan dalam periode Februari-April 2025 lalu.
Tarif listrik rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp 1.699,53
Golongan R-3/TR, TM besar daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Dengan tarif ini, artinya rumah tangga tidak perlu mengubah plot anggaran mereka. DI mana, banyak kebutuhan saat ini juga tak lagi murah. Sehingga ketepatan perencanaan dan penggunaan uang di rumah tangga membutuhkan kecermatan yang tinggi.
Editor : A. Nugroho