Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Terdakwa Korupsi Bank Plat Merah di Kepanjen Dituntut 7–8 Tahun Penjara

A. Nugroho • Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:53 WIB

TERJERAT KREDIT FIKTIF: Terdakwa kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Kepanjen menjalani sidang di PN Tipikor) Surabaya secara daring, Kamis lalu (21/8).
TERJERAT KREDIT FIKTIF: Terdakwa kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Kepanjen menjalani sidang di PN Tipikor) Surabaya secara daring, Kamis lalu (21/8).

SURABAYA – Setelah 13 rangkaian persidangan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank plat merah di Kepanjen telah tiba di agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu, empat terdakwa dituntut hukuman berbeda, mulai 7 tahun 5 bulan sampai 8 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut adalah Yusuf Wibisono (49), mantan Kepala Unit; Irkham Priya Setiawan (40), mantri bank; serta dua calo, Edi Santoso (55) dan Anis Istanti Wahyuningtyas (41). Mereka didakwa secara bersama-sama menggerogoti keuangan negara antara 2021 sampai 2024.

Modusnya, Anis dan Edi mencari nama beserta dokumen untuk mencairkan produk kredit KUR dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA). Anis sendiri merupakan agen bank tersebut di Kepanjen. Dalam persidangan Kamis lalu (21/8), keduanya terbukti memberikan iming-iming uang kepada korban agar mau menyerahkan KTP. Padahal, para pemilik KTP tidak pernah berniat mengajukan kredit.

Selama periode tersebut, terkumpul 93 nama yang diajukan pinjaman antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per orang. Nama-nama tersebut kemudian disetorkan ke Irkham hingga akhirnya sampai di tangan Yusuf. Namun, nama-nama itu tidak diverifikasi, melainkan langsung disetujui untuk pencairan. Uang hasil pencairan mayoritas masuk kantong Irkham, Anis, dan Edi.

“Mereka terbukti memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar,” ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Fikri Fawaid SH, kemarin.

Tuntutan hukuman untuk keempat terdakwa berbeda. Edi dituntut 8 tahun penjara, Yusuf 7 tahun 6 bulan, Anis 8 tahun 6 bulan, serta Irkham juga 8 tahun 6 bulan. “Semuanya dikenakan denda Rp300 juta. Kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan,” imbuh Fikri.

Selama persidangan, semua terdakwa dinilai terbukti menikmati uang hasil rasuah tersebut. Anis mendapat bagian paling besar, yakni Rp 1,9 miliar. Sementara itu, Edi menikmati Rp 900 juta, Yusuf Rp 300 juta, dan Irkham Rp 575 juta. Sebagian besar uang haram itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Khusus Irkham, uang dipakai untuk membeli rumah di Pakisaji. Kini rumah tersebut telah disita dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara. Fikri menambahkan, para terdakwa juga dibebankan kewajiban mengembalikan uang negara sesuai yang mereka nikmati. Jika tidak mampu, harta benda mereka akan disita jaksa, seperti yang diterapkan pada Irkham. Namun bila nihil, maka diganti dengan hukuman penjara.

Pada sidang 4 September mendatang, para terdakwa diberi kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#bank #KEPANJEN #Penjara #korupsi