MALANG KOTA – Angka kecelakaan di Malang Raya masih tinggi. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Jasa Raharja mencatat total klaim asuransi kecelakaan mencapai Rp 53,9 miliar (selengkapnya baca grafis). Angka itu menjadi bukti bahwa fatalitas kecelakaan belum bisa ditekan secara signifikan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka klaim memang menurun. ”Besaran klaim tetap sama, Rp 50 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp 29 juta bagi korban luka,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Malang Eko Mulyanto, kemarin (28/10).
Ia menambahkan, kini masyarakat tak perlu repot datang ke kantor. Proses klaim bisa dilakukan cukup lewat ponsel.
Meski begitu, tetap dibutuhkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian sebagai dasar klaim. Surat tersebut berisi identitas korban serta kronologi kejadian. Setelah data lengkap, klaim langsung diproses oleh pihak Jasa Raharja.
Terpisah, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi mengakui bahwa proses penerbitan surat dari kepolisian terkadang lambat.
Sebab petugas harus memastikan kronologi dan bukti di lapangan. Namun kini, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola. ”Asal sudah ada konfirmasi dari polisi bahwa surat akan diterbitkan, klaim bisa langsung dicairkan,” jelas Tamrin.
Langkah cepat itu terbukti efektif. Salah satunya saat kecelakaan bus di Kota Batu pada awal 2025 yang menewaskan empat orang. Tak sampai 24 jam, santunan bagi para korban sudah cair.
Selain mempercepat klaim, Jasa Raharja juga gencar menarik iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Malang Raya. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho