“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya” ujarnya.
Baca Juga
Penyekatan Jalan di Malang Saat Libur Lebaran Disertai Rapid Test
Mengenal Mackenyu, Si Ganteng di Rurouni Kenshin Saishuso: The Final
V BTS Goda Penggemarnya dengan Cuplikan Lagu “Sleep”
Banjir Promo, Ella Skin Care Buka Cabang di Malang
Meski demikian, pihaknya juga sedang berkoordinasi bersama lembaga terkait guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan memperketat syarat perjalanan mudik.
Merangkum dari Jawa Pos, Rabu (17/3), adapun syarat perjalanan yang wajib dipatuhi bagi calon pemudik antara lain :
1. Pemudik wajib taati protokol kesehatan
Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, cek suhu tubuh, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfeksi, hingga memberlakukan pembatasan sosial.
2. Pemudik mengikuti tes Covid-19
Untuk syarat satu ini, berlaku bagi calon pemudik yang menggunakan transportasi publik darat, laut, maupun udara. Terkait pelaksanaan tes yang diikuti, calon pemudik bisa menyesuaikan dengan ketentuan setiap angkutan yang akan dinaiki dan pastinya harus menunjukkan hasil yang negatif.
3. Mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid-19
Menhub beserta pihak terkait akan memperketat perjalanan dengan mempersingkat aturan masa berlaku hasil tes Covid-19 semua jenis alat skrining, seperti GeNose Test, Rapid Test Antigen, dan RT PCR yang digunakan calon pemudik.
Selain beberapa ketentuan di atas, ada baiknya calon pemudik juga mengikuti tips berpergian yang disarankan oleh CDC seperti mengecek regulasi daerah tujuan, membawa perlengkapan ekstra, menghindari kontak dengan orang sakit, melakukan isolasi mandiri sementara, hingga mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan perjalanan.
Penulis : Gilang Ilham Editor : Shuvia Rahma