Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Breaking News! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Shuvia Rahma • Jumat, 26 Maret 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi suasana Terminal Arjosari, Kota Malang saat mudik Lebaran beberapa tahun lalu
Ilustrasi suasana Terminal Arjosari, Kota Malang saat mudik Lebaran beberapa tahun lalu
RADAR MALANG – Pemerintah akhirnya resmi melarang mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Pelarangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi menyebut, keputusan ini diambil karena angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi, terutama usai libur panjang.

Baca Juga:
Larang ASN Mudik, Pemkab Malang Gunakan Aplikasi Khusus
Elpiji Ngowos, Warga Sukun Malang Nyaris Terbakar


"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

Melansir dari berbagai sumber, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, aturan resmi larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata dia.

Ia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan arahan presiden Joko Widodo pada 23 Maret lalu. Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik agar kebijakan ini bisa berjalan maksimal dan sesuai target yang ditetapkan, yaitu menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Terpisah, Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menyatakan langkah ini diambil karena pemerintah tidak ingin menyia-nyiakan capaian penanganan COVID-19 yang telah berhasil diperoleh hingga saat ini.

Meski melarang, Raden memastikan pemerintah punya solusi bagi mereka yang tidak mudik. Salah satunya menggelontorkan bantuan sosial kepada mereka yang seharusnya melakukan mudik, tetapi mengurungkan niatnya.

“Jadi daripada mereka mudik, jadi mereka lebih baik dari bantuan sosial tersebut bisa mentransfer sebagian dana tersebut kepada keluarga dan saudara di kampung,” ucap Raden.


Penulis: Inifia Editor : Shuvia Rahma
#lebaran #mudik 2021 #idul fitri 2021