RADAR MALANG - Penetapan status Siaga 1 oleh TNI melalui Telegram nomor TR/28/2026 memicu kontroversi di berbagai lapisan masyarakat. Polemik ini diperkeruh dengan adanya dualisme pernyataan di internal TNI sendiri terkait keabsahan instruksi tersebut.
Ketidaksinkronan terlihat ketika KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membantah adanya telegram itu.
Sebaliknya, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah dan Kepala Bais justru membenarkan penerbitan instruksi yang diteken oleh Asops Panglima TNI atas nama Jenderal Agus Subianto tersebut.
Hingga saat ini, pihak Istana belum memberikan komentar resmi terkait status Siaga 1.
Sikap diam Presiden memicu pertanyaan publik, apakah kebijakan ini merupakan inisiatif mandiri Panglima TNI atau memang perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi.
Baca Juga: Wujud Toleransi, FKUB Bali Izinkan Kegiatan Malam Takbir Menggunakan Speaker dalam Masjid
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Kontras, dan ICW menilai telegram tersebut melanggar aturan negara. Mereka merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang menegaskan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
Selain itu, Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR.
Koalisi sipil menekankan prinsip last resort, di mana militer hanya dikerahkan jika institusi sipil atau Polri sudah tidak mampu.
Dalam instruksi teknis Siaga 1, terdapat tujuh poin utama yang diperintahkan.
Mulai dari kesiagaan personel dengan pembatalan cuti, patroli objek vital nasional, pengawasan udara 24 jam oleh Kohanudnas, hingga pemetaan WNI di Timur Tengah oleh BAIS terkait eskalasi perang AS-Israel melawan Iran.
Instruksi lainnya mencakup pengamanan kawasan kedutaan besar di Jakarta, deteksi dini intelijen untuk mencegah gangguan stabilitas, serta pelaporan berkala kepada Panglima TNI.
Seluruh alutsista seperti kapal perang, tank, dan pesawat juga harus dalam kondisi siap tempur.
Pengamat ekonomi memperingatkan dampak negatif dari bocornya informasi Siaga 1 ke publik. Sentimen pasar berpotensi terganggu yang dapat membuat bursa saham anjlok dan nilai tukar Rupiah tertekan.
Baca Juga: Para Guru di Sentani Jayapura Mogok Mengajar, Ribuan Siswa Terlantar Tanpa Kegiatan Belajar Mengajar
Di sisi politik, muncul kekhawatiran bahwa status Siaga 1 digunakan sebagai alat membungkam kelompok kritis dengan dalih menjaga stabilitas nasional.
Mobilisasi logistik dan personel yang masif juga dinilai memiliki konsekuensi anggaran besar yang perlu diawasi.
Penulis: Satya Eka Pangestu - Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Editor : Aditya Novrian