MALANG, RADAR MALANG – Sebuah gambar yang menampilkan bukti tilang elektronik atau Korlantas Polri viral di media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat mobil melaju di jalan tol wilayah Surabaya dengan keterangan pelanggaran kecepatan hingga 170 km/jam disertai denda Rp 1,2 juta.
Namun, belakangan terungkap bahwa gambar tersebut bukanlah hasil tangkapan kamera resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang dibuat menggunakan teknologi Google Gemini.
Dalam gambar, tampak sepasang pria dan wanita berada di dalam mobil yang melaju kencang pada malam hari. Narasi yang menyertainya menyebutkan pelanggaran berupa melebihi batas kecepatan dan tidak konsentrasi saat berkendara. Tampilan visual dibuat sangat meyakinkan, lengkap dengan kop surat ETLE nasional, waktu kejadian, hingga nominal denda.
Fenomena ini memicu kekhawatiran di kalangan warganet. Sebab, sekilas gambar tersebut sulit dibedakan dengan bukti tilang elektronik asli. Beberapa pengguna bahkan sempat mengira itu adalah penindakan resmi dari kepolisian.
Baca Juga: Pemkab Malang Rancang Tambah 10 Persen Dana Infrastruktur
Pakar digital mengingatkan bahwa perkembangan teknologi AI saat ini memungkinkan siapa saja membuat konten visual yang tampak autentik. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengimbau agar masyarakat memastikan keaslian surat tilang melalui kanal resmi. ETLE yang sah biasanya dapat diverifikasi melalui situs resmi atau notifikasi yang terdaftar pada data kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga potensi penyalahgunaan. Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah “tergocek” oleh konten manipulatif yang semakin canggih.
Editor : Aditya Novrian