JAKARTA, RADAR MALANG – Kalangan pengusaha menyambut positif diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan yang memperbolehkan karyawan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghadapi dampak krisis global.
Baca Juga: Pasca-Gempa Sulawesi Utara, 16 Lindu Susulan Picu Kepanikan Warga di Pesisir Pantai
Para pelaku bisnis meyakini bahwa aturan ini akan menjadi pedoman untuk mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien tanpa mengorbankan produktivitas.
Langkah ini juga dianggap sebagai respon tepat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat konflik di Timur Tengah.
Baca Juga: Panduan Daftar Ulang SNBP 2026: Jadwal, Syarat Berkas, dan Mekanismenya
"Kebijakan ini mengedepankan kolaborasi. Pelaksanaannya harus melalui diskusi antara perusahaan dengan pekerja atau serikat buruh untuk menjaga kelangsungan usaha," ujar perwakilan pengusaha dalam keterangannya yang kami kutip langsung dari Kompas TV Jember.
Baca Juga: Wali Kota Malang: Penanganan Macet dan Banjir Terus Berprogres
Editor : Aditya Novrian