Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mengenal PSEL, Teknologi yang Akan Terealisasi di Malang dengan Ubah Sampah Menjadi Energi Listrik

Marsha Nathaniela • Kamis, 2 April 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi rencana proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Sumber: Pinterest/pngtree
Ilustrasi rencana proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Sumber: Pinterest/pngtree

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pada perkembangan zaman saat ini, volume sampah yang meningkat tiap tahunnya menjadi persoalan serius, terutama di Indonesia.

Di tengah kemajuan teknologi, inovasi pengolahan sampah semakin maju dan hadir sebagai solusi berkelanjutan.

Baca Juga: PSEL Dipindah ke Kabupaten Malang, Pemkot Tetap Bisa Olah 500 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik hadir sebagai langkah besar dalam mentransformasi limbah menjadi sumber energi terbarukan yang bernilai guna.

Teknologi termal yang digunakan pada PSEL, yakni insinerasi dan gasifikasi. Pada tahap insinerasi, volume sampah dapat menurun dan material yang berbahaya bisa hilang. Proses tersebut menghasilkan gas panas yang dapat dimanfaatkan sebagai energi pada pembangkit listrik.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Dampingi Proyek PSEL Malang Raya

Sementara itu, grasifikasi merupakan proses oksidasi parsial dengan kondisi oksigen yang terbatas. Material yang masuk pada tahap ini mengalami pembakaran tidak sempurna pada temperatur 500°C - 1800°C.

Proses grasifikasi menghasilkan syngas yang kemudian dibakar di tungku pembakaran. Panas yang dihasilkan akan dimanfaatkan untuk menguapkan air di boiler hingga menghasilkan uap air yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin sehingga dapat diubah menjadi listrik oleh generator.

Fasilitas PSEL diproyeksikan menjadi tulang punggung sistem pengelolaan sampah masa depan yang bersinergi dengan Tempat Pengelohan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF).

Dengan total kapasitas pengolahan mencapai 14.000 ton sampah per hari, PSEL ditargertkan mampu menyerap hampir 10 persen dari jumlah timbulan sampah nasional.

Strategi PSEL ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, guna memastikan efisiensi pengolahan sampah lintas wilayah. Hal ini untuk mewujudkan Indonesia bersih dengan target sampah terkelola pada tahun 2029.

Baca Juga: Ungkit Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Salurkan KUR Senilai Rp 31,42 Triliun hingga Februari 2026 

 

                                                                           

Editor : Aditya Novrian
#sampah menjadi listik #PSEL