JAKARTA, RADAR MALANG – Mulai 1 April 2026, pemerintah akan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pekerja. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH serta program optimalisasi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pelaksanaannya diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3). Dilansir dari JawaPos.com.
Airlangga menambahkan bahwa dalam kerangka transformai budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong pergeseran menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan efisiensi mobilitas, antara lain melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan berbasis listrik serta mendorong pemanfaatan tranformasi umum.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujarnya. Dilansir dari JawaPos.com.
Selanjutnya, pemerintah turut mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya membentuk budaya kerja baru. Namun demikian, Airlangga menegaskan bahwa penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Adapun pengaturan (WFH bagi swasta) nanti melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," tutur Airlangga. Dilansir dari JawaPos.com.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa penerapan WFH dapat dikecualikan bagi delapan sektor esensial yang memerlukan kehadiran fisik pekerja demi memastikan kelangsungan operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," ungkap Yassierli.
Berikut delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH:
- Sektor kesehatan: meliputi rumah sakit, klinik, tenaga medis, serta industri farmasi.
- Sektor energi: mencakup penyediaan BBM, gas, dan listrik.
- Sektor infrastruktur dan layanan publik: seperti pengelolaan jalan tol, penyediaan air bersih, dan pengangkutan sampah.
- Sektor ritel dan perdagangan: termasuk distribusi bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.
- Sektor industri dan produksi: yakni pabrik serta industri yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
- Sektor jasa dan hospitality: meliputi perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, serta usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: mencakup angkutan penumpang maupun barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: termasuk perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.