JAKARTA, RADAR MALANG - Komisi III DPR RI memberikan catatan kritis terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota dewan mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bukan Sekadar "Kampus Putih", Mengupas Perjalanan 62 Tahun UMM Menjadi Raksasa PTS di Jawa Timur
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (6/4/2026).
DPR menyoroti maraknya praktik penyitaan aset yang dilakukan terburu-buru di awal proses hukum tanpa bukti keterkaitan pidana yang kuat.
"Kita berharap Undang-Undang Perampasan Aset ini jangan sampai menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Melambung? Simak Kebijakan Baru Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Harga Aftur
Sahroni menambahkan bahwa semangat undang-undang ini seharusnya untuk memberantas korupsi, bukan untuk melanggar asas praduga tak bersalah.
Ia meminta agar tidak ada lagi praktik "hengki pengki" atau kerja sama terselubung yang merugikan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Bau Badan Tak Sedap? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Senada dengan Sahroni, anggota Komisi III lainnya, Bimo, mengkritik pembangunan opini negatif oleh aparat sebelum adanya putusan pengadilan.
Ia menilai sering kali aset seseorang disita secara massal meskipun belum jelas asal-usulnya.
"Terkesan seakan-akan belum apa-apa baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu oleh para APH, sehingga membangun opini negatif di publik," ungkap Bimo.
Bimo memberikan contoh kasus di mana seseorang memiliki empat aset, namun hanya dua yang terbukti hasil pidana di persidangan. Namun, dua aset lainnya yang tidak terbukti sering kali sulit dipulihkan statusnya atau dijual kembali oleh pemilik sah.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan hak asasi manusia, terutama bagi pihak keluarga yang asetnya ikut terseret. DPR menekankan bahwa negara tidak boleh merampas hak warga negara yang bukan dihasilkan dari tindak kejahatan.
"Jangan sampai terkesan negara ini seakan-akan merampas hak yang memang bukan dihasilkan dari tindak pidana," tambah Bimo dalam rapat tersebut.
Komisi III mendorong adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai mekanisme ganti rugi dan rehabilitasi bagi aset yang tidak terbukti terkait pidana.
Baca Juga: Dua Opsen Pajak Motor di Malang Setor Rp 54 Miliar
Pengaturan ini dianggap krusial karena saat ini regulasi dalam KUHAP dinilai masih sangat minim.
RUU Perampasan Aset diharapkan memiliki batasan yang jelas agar aparat tidak hanya mengandalkan dugaan semata.
Dengan aturan yang ketat, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak asasi warga negara.
Editor : Aditya Novrian