Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, 6 Orang Lainnya Ikut Terseret

Satya Eka Pangestu • Selasa, 14 April 2026 | 11:36 WIB
BABAK BARU: Buronan
BABAK BARU: Buronan 'Raja Minyak' Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Lagi. (Youtube: MerdekaDotCom)

JAKARTA, RADAR MALANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Fokus utama penyidikan kali ini menyasar pada sektor pengadaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Energy Services atau Petral.

Tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah periode 2008 sampai 2015.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Ada Kenaikan Berikut Rinciannya

Pengumuman besar ini dilakukan setelah pengumpulan alat bukti yang dilakukan secara mendalam dan profesional oleh pihak berwenang.

"Pada malam ini, tanggal 9 April 2026, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," tegas perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.

Penetapan ini menjadi titik terang setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Salah satu nama yang mencuri perhatian publik dalam daftar tersangka tersebut adalah pengusaha berinisial MRC atau Riza Chalid. Ia diduga berperan kuat dalam mempengaruhi proses tender melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya.

Baca Juga: Resmi Tersangka! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah

Riza Chalid diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial IRW untuk mengkondisikan nilai tender serta informasi rahasia internal.

Komunikasi gelap tersebut melibatkan pejabat pengadaan baik di lingkungan Petral maupun PT Pertamina.

"Terdapat fakta perbuatan kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dampaknya, harga pengadaan menjadi tidak kompetitif dan jauh melampaui harga pasar yang sewajarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bakal Haji! Presiden Prabowo Tegas Larang Kenaikan Kos Haji Dibebankan Kepada Jemaah

Praktik culas ini menyebabkan rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang sehingga menimbulkan kerugian besar bagi PT Pertamina.

Produk yang terdampak secara signifikan mencakup kategori gasolin 88 atau premium serta gasolin 92.

Saat ini, lima orang tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Update Kasus Amsal Sitepu: Kejagung Tarik Paksa 4 Pejabat Kejari Karo untuk Pemeriksaan Kilat

Sementara itu, satu tersangka menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, dan MRC masih berstatus sebagai buron.

Pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan perhitungan matang bersama BPKP untuk menentukan total nilai kerugian keuangan negara secara pasti.

Seluruh tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Novrian
#kasus korupsi pertamina #kasus korupsi #Babak Baru #riza chalid #Kejagung