Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Uji Materi UU Peradilan Militer, Ahli di MK Desak Akhiri Dualisme Hukum dalam Sistem Peradilan Militer

Satya Eka Pangestu • Rabu, 15 April 2026 | 13:37 WIB
PERADILAN MILITER: Ahli nilai UU Peradilan Militer, Inkonstitusional Karena Warisi Politik Hukum Orde Baru. (Youtube: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
PERADILAN MILITER: Ahli nilai UU Peradilan Militer, Inkonstitusional Karena Warisi Politik Hukum Orde Baru. (Youtube: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru pada Selasa (14/4/2026).

Dua saksi ahli, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf, mendesak hakim konstitusi untuk segera mengakhiri dualisme hukum yang selama ini dinilai melanggengkan impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Baca Juga: Amerika Serikat Bebas Lewati Langit Indonesia? Berikut Penjelasan Kemhan Terkait Usulan Tersebut

Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti Pasal 74 UU TNI yang sering disalahgunakan sebagai alasan "transisi" untuk menunda revisi UU Peradilan Militer selama lebih dari 20 tahun.

Menurutnya, pemerintah dan DPR terus memutar "kaset rusak" dengan alasan teknis guna menghindari kewajiban konstitusional dalam melakukan reformasi sektor keamanan.

Baca Juga: Legislator Dorong RUU Ketenagakerjaan Mampu Tekan Kesenjangan Upah Antarwilayah

"Kita tidak sedang kekurangan kemampuan (unable), melainkan kekurangan kemauan (unwilling). Ini adalah politik hukum Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan semangat reformasi," tegas Zainal dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Al Araf membedah kelemahan struktural dalam peradilan militer yang masih mengenal mekanisme Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Baca Juga: BULOG Pastikan Pasokan Aman, 9.600 Liter Minyakita Disalurkan ke sejumlah pasar di Kota Pasuruan. 

Sistem ini dinilai memberikan ruang besar bagi intervensi komando yang menghambat objektivitas hukum.

Al Araf berargumen bahwa peradilan militer seharusnya bersifat ad hoc dan hanya berlaku pada masa perang untuk tindak pidana murni militer.

"Pada masa damai, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum. Ini adalah satu-satunya cara menjamin prinsip fair trial dan kesetaraan di muka hukum," jelasnya.

Baca Juga: Diplomasi Moskow Berhasil, Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Energi Jangka Panjang

 

 

Perlindungan Terhadap Korban Sipil

Isu ini menjadi semakin krusial mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kasus Andrie Yunus yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini.

Selama ini, peradilan militer dianggap minim transparansi sehingga sering kali hanya menghukum bawahan, sementara pemberi perintah tetap tak tersentuh.

Baca Juga: Molor Lagi, Relokasi Pasar Gadang Ditarget Tuntas Akhir April

Para ahli berpendapat bahwa menempatkan kasus pidana umum militer ke peradilan umum justru akan melindungi hak-hak prajurit itu sendiri dari ketidakadilan internal institusinya.

MK diharapkan mengeluarkan putusan yang mampu mengisi kekosongan hukum ini sembari memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menuntaskan revisi UU Peradilan Militer dalam jangka waktu tertentu.

Editor : Aditya Novrian
#UU Peradilan Militer #Andri Yunus #Zainal Arifin Mochtar #Uji Coba UU #Mahkamah Konstitusi RI