JAKARTA, RADAR MALANG – Tiga tersangka berinisial HS selaku kepala kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, berhasil diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT AKT pada Kamis (23/4/2026) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan apa yang dikatakan Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis Malam (23//2026) di Gedung Kejagung, tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: UU PPRT Ketuk Palu, DPR Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Telah dikembangkan oleh penyidik penelusuran kasus tersebut yang sebelumnya hanya meringkus Samin Tan selaku benefical owner PT AKT, kini penyidik meringkus HS, BJW, dan HZM sebagai tersangka yang juga terlibat dalam praktik korupsi.
Menurut penjelasan Syarief, terangka HS disinyalir menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan diduga meloloskan pengangkutan batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Dikatakan juga bahwa, tersangka HS menerima sejumlah uang bulanan secara ilegal dari perusahaan yang berhubungan dengan Samin Tan.
Baca Juga: Berbekal 12 Titik CCTV, Polresta Ringkus Warga Pasuruan Pelaku Pembuang Bayi
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjutnya.
Sementara itu, dibalik diterminasinya tambang PT AKT sejak tahun 2017, tersangka BJW diduga masih melakukan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara hingga tahun 2025 bersama Samin Tan menggunakan dokumen illegal milik Perusahaan lain termasuk Perusahaan afiliasi PT AKT.
Tak sampai di sana, tersangka HZM bertugas memanipulasi dokumen hasil uji coba laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA) dan laporan hasil verifikasi. Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat penerbitan izin pelayaran dan pembayaran royalti, sehingga batu bara tetap bisa dipasarkan.
Baca Juga: Angin Segar Berembus, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Angkat Bicara Setelah Aksi Unjuk Rasa Warga
“Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ungkap Syarief.
Kini ketiga tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Aditya Novrian