JAKARTA, RADAR MALANG – Wacana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemajakan bagi kapal-kapal yang melewati Selat Malaka ditolak Menteri Luar Negeri, Sugiono.
Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) sehigga ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan penarikan tarif di Selat Malaka. Penjelasan tersebut disampaikan Sugiono dalam wawancara singkat di Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Sugiono berharap, Selat Malaka menjadi jalur perlintasan kapal yang bebas, karena hal tersebut merupakan komitmen Indonesia yang perlu dijaga.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Ketiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang PT AKT Mendekam Di Rutan Cipinang
“Jadi, pada posisi di mana tentu saja sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS,” kata Sugiono kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan UNCLOS, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, namun dengan catatan tidak memberlakukan tarif pada perlintasan selat-selat di wilayahnya.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan Konvensi Hukum Laut internasional yang telah disepakati pada tanggal 10 Desember 1982. Aturan ini berisi hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan pengelolaan sumber daya alam laut.
Baca Juga: Dua Kali Abaikan Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Tersangka HZM Atas Kasus Korupsi Tambang
UNCLOS menjadi sebuah acuan global terhadap penetapan hak, kewajiban, serta tata kelola sumber daya laut bagi negara di dunia.
Sugiono mengatakan bahwa Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran dan kelancaran lalu lintas yang bebas dan menguntungkan.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung. Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian