JAKARTA, RADAR MALANG - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD pada Senin (27/4) memberikan analisis hukum mendalam terkait pelaporan terhadap pakar politik Saiful Mujani atas dugaan makar dan penghasutan.
Beliau menjelaskan bahwa tindakan Saiful Mujani tidak memenuhi tuntutan atas tuduhan pidana makar dan justru menjadi momentum krusial bagi Polri untuk menunjukan profesionalisme di tengah sorotan publik terkait reformasi badan kepolisian.
Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, Ini Kronologi Lengkapnya
Mahfud menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru, makar harus memenuhi unsur tindakan fisik yang bertujuan menggulingkan pemerintah atau mengubah susunan negara secara paksa.
"Saya melihat dalam kasus Saiful Mujani ini tidak ada makar. Makar itu harus ada serangan fisik atau gerakan yang terstruktur untuk meniadakan pemerintah," ujar Mahfud.
Baca Juga: Berbagai Kalangan Ikut Daftar Pemilihan Calon Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang Periode 2026-2030
Ia menambahkan bahwa pernyataan pendapat di ruang tertutup tanpa mobilisasi kekerasan dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945.
Analisis ini muncul di tengah penantian laporan dari Komisi Reformasi Polri kepada Presiden. Mahfud menilai bahwa cara Polri menangani laporan terhadap tokoh publik seperti Saiful Mujani adalah "ujian disiplin" bagi institusi tersebut.
Menurutnya, Polri wajib menerima setiap laporan masyarakat, namun tidak memiliki kewajiban untuk menaikkannya ke tingkat penyidikan jika tidak ditemukan unsur pidana yang kuat.
Baca Juga: Tembus Rp85 Juta! Menjelang Idul Adha 2026 Harga Sapi Qurban Melambung Tinggi
"Jangan gunakan hukum untuk menghantam lawan politik. Profesionalisme Polri diuji di sini, apakah mereka mampu membedakan antara kritik konstitusional dengan tindak pidana murni," tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa ketaatan pada hukum dan konstitusi adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara dari gejolak politik.
Baca Juga: Parah Kaltim Bergejolak! Simak Fakta Berikut yang Menjadi Penyebab Gejolak Sosial di Kaltim
Momentum Tepat Perbaikan Hukum
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa timnya telah merampungkan draf laporan terkait reformasi Polri.
Meski secara detail laporannya tidak dibuka secara publik, beliau memberi sinyal kuat bahwa perbaikan dalam reformasi dan objektivitas Polri ketika menangani kasus-kasus sensitif dapat menjadi poin utama.
Komentar Mahfud ini seolah menjadi peringatan agar penegakan hukum di era kepemimpinan saat ini tidak terjebak dalam praktik "politisasi hukum" yang justru akan mencederai citra Polri di mata masyarakat.
Mahfud berharap Polri dapat berdiri tegak sebagai institusi profesional yang mengayomi hak berpendapat setiap warga negara tanpa rasa takut.
Editor : Aditya Novrian