JAKARTA, RADAR MALANG - Dunia aktivisme hak asasi manusia di Indonesia kembali bergejolak menyusul digelarnya sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kasus yang sempat mandek selama beberapa pekan ini akhirnya memasuki tahap pembuktian di meja hijau.
Baca Juga: Wacana Menkeu Purbaya Pajaki Selat Malaka Terjegal, Siapakah Pemilik Selat Malaka Sebenarnya?
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terbuka bagi empat terdakwa anggota aktif BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Keempat oknum tersebut hadir mengenakan seragam dinas lengkap untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Oditurat Militer.
Oditur Militer menyatakan bahwa para pelaku secara sadar melakukan penyiraman air keras yang menyebabkan korban menderita luka bakar hingga 20 persen.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sebagai Upaya Pembunuhan Berencana
Serangan brutal ini dilakukan di tengah jalan saat korban sedang melakukan aktivitas rutinnya sebagai pembela HAM.
Fakta persidangan mengungkap adanya 11 barang bukti kunci, termasuk dua sepeda motor yang digunakan para terdakwa untuk membuntuti Andrie Yunus.
Namun, narasi mengenai motif dendam pribadi yang dibacakan Oditur justru memicu tanda tanya besar dari pihak pendamping hukum korban.
Tim advokasi korban menilai motif tersebut sangat janggal mengingat antara terdakwa dan korban tidak pernah berinteraksi secara personal.
Ketidaksinkronan ini memperkuat dugaan adanya perintah dari pihak tertentu di balik aksi yang sangat terorganisir tersebut.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Identifikasi 4 Pelaku yang Membuntuti Korban
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan ini akan dijalankan secara transparan guna menjamin keadilan bagi korban maupun terdakwa.
Masyarakat luas diimbau untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini agar seluruh aktor yang terlibat dapat terungkap secara terang benderang.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi kunci serta pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti elektronik.
Penuntasan kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas peradilan militer dalam menangani perkara kekerasan terhadap warga sipil di Indonesia.
Editor : Aditya Novrian