JAKARTA, RADAR MALANG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini merupakan implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang siber atau PP Tunas.
Baca Juga: QRIS Resmi Merambah Jepang dan Tiongkok, Digitalisasi Rupiah Tembus Pasar Global
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tahap penonaktifan akun akan dimulai serentak pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menyasar berbagai platform populer berskala besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga platform permainan global Roblox.
Baca Juga: Diprediksi Agustus Jadi Puncak Kekeringan di Malang
Keputusan besar ini diambil menyusul kondisi darurat digital yang mengancam keselamatan mental dan fisik anak-anak Indonesia.
Ancaman nyata mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga masalah adiksi menjadi dasar utama penetapan regulasi tersebut.
Platform Roblox, yang memiliki jutaan pengguna anak di tanah air, telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi standar keamanan Indonesia.
Baca Juga: Aksi 2 Mei! Peringati HARDIKNAS, BEM SI Suarakan 'Gelap Gulita Pendidikan' di Kawasan Monas
Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut akan memberlakukan verifikasi identitas yang lebih ketat serta fitur kendali orang tua yang komprehensif.
Berdasarkan data internal, sekitar 23 juta pengguna Roblox di Indonesia merupakan kategori anak-anak yang rentan terhadap interaksi asing.
Baca Juga: Anjloknya Rupiah Picu Kekhawatiran Inflasi, BI Optimalkan Instrumen Moneter
Melalui aturan baru, komunikasi dengan orang tidak dikenal akan dibatasi total bagi pengguna di bawah usia 16 tahun guna mencegah predator daring.
Indonesia mengklaim sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani mengambil langkah ekstrem dalam mengatur kedaulatan digital usia dini.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian orang tua maupun anak-anak pada masa awal transisi.
Namun, Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak demi algoritma.
Pengawasan berkala akan terus dilakukan oleh Komdigi untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban kepatuhannya tanpa terkecuali.
Baca Juga: Rektor UMM di Hardiknas 2026: Pendidikan Tinggi Harus Menjadi Solution Center Excellence
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, penyedia platform, dan peran serta orang tua di rumah.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi ruang yang lebih sehat dan aman bagi pertumbuhan generasi penerus bangsa.
Editor : Aditya Novrian