PATI, RADAR MALANG – Inisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Tersangka merupakan pendiri pondok pesantren (ponpes) yang berada di wilayah Kecamatan Tlogowungu.
Berdasarkan pernyataan Ahmad Syaiku, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, ponpes tersebut didirikan AS pada tahun 2021. Ia menyatakan bahwa izin operasional telah berjalan sejak tahun 2021 hingga kini.
"Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini," kata Syaiku ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga: Viral! Niat Berwisata Berujung Maut, Dua Wanita Dibegal Hingga Dibacok di Pasuruan
Ponpes tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madasrah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), hingga Madrasah Aliyah (MA). Total terdapat 252 santri yang terdiri atas 112 santriwati dan 140 santri.
Syaiku mengungkapkan, meski berstatus sebagai pendiri ponpes, AS ternyata tidak tercatat dalam struktur kepengurusan resmi. Ia menegaskan bahwa walaupun izin operasional Lembaga tersebut berasal dari AS, namun yang bersangkutan bukan merupakan ustaz maupun pengasuh.
"Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes)," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, 1.800 Titik Perlintasan Sebidang Kereta Api Perlu Dievaluasi
Sebelumnya, AS diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Hingga akhirnya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pati, Sabtu (2/5/2026).
Mujahid mengatakan bahwa pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Polisi masih terus menyelidiki perkara tersebut.
Baca Juga: Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
"Pelaku sudah menjadi tersangka, kemarin kita ketemu dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pati menyatakan bahwa proses saat ini telah penetapan tersangka," jelas Mujahid.
"Penahanan belum dilakukan. Untuk info lanjut menunggu rilis dari Polresta Pati," pungkasnya.