JAKARTA, RADAR MALANG - Puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 pada Jumat (01/05) membawa angin segar bagi jutaan pekerja alih daya di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi merespons tuntutan buruh dengan melakukan perombakan signifikan terhadap aturan outsourcing guna menciptakan iklim kerja yang lebih manusiawi.
Baca Juga: Hadiri 'May Day' Bersama Para Buruh, Simak 8 Janji Presiden Prabowo untuk Buruh Indonesia
Langkah ini diambil untuk mengakhiri polemik panjang mengenai ketidakpastian status kerja yang selama ini menghantui para buruh.
Poin-Poin Utama Aturan Outsourcing 2026
Untuk mempermudah pemahaman kalian dalam memahami perubahan apa saja yang mulai berlaku. Berikut merupakan ringkasan aturan baru yang mulai berlaku tahun ini:
Baca Juga: Aksi 2 Mei! Peringati HARDIKNAS, BEM SI Suarakan 'Gelap Gulita Pendidikan' di Kawasan Monas
- Pembatasan Jenis Pekerjaan
Outsourcing tidak lagi diperbolehkan untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya terbatas pada fungsi penunjang atau kurasi pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
- Hak Pesangon yang Setara
Pekerja alih daya kini diwajibkan mendapatkan kompensasi atau pesangon saat masa kontrak berakhir, setara dengan perhitungan pekerja kontrak (PKWT) umum.
Baca Juga: Hadiri 'May Day' Bersama Para Buruh, Simak 8 Janji Presiden Prabowo untuk Buruh Indonesia
- Penghapusan Potongan Upah
Perusahaan penyalur dilarang memotong upah pekerja untuk biaya administrasi melebihi batas 5% dari total gaji yang diterima dari perusahaan pemberi kerja.
- Wajib Memberikan Jaminan Sosial
Seluruh pekerja outsourcing wajib didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak hari pertama bekerja tanpa terkecuali.
- Masa Kontrak Maksimal Pekerja
Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal penggunaan tenaga alih daya pada posisi yang sama, yaitu selama 1 tahun. Setelah itu perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap jika pekerjaan tersebut bersifat rutin.
Baca Juga: Siap Sambut Hari Buruh 1 Mei, Prabowo Janjikan Hadir dan Berikan Cinderamata
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran terselubung dan meningkatkan martabat pekerja di mata industri.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hilirisasi ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil yang bekerja di barisan terdepan produksi.
Editor : Aditya Novrian