Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sistem Outsourcing Seumur Hidup Resmi Dihapuskan, Simak Poin Perubahan Aturan Hasil May Day 2026

Satya Eka Pangestu • Senin, 4 Mei 2026 | 13:07 WIB
Illustrasi seseorang mencari tenaga kerja melalui pihak ketiga yang menyediakan jasa kerja atau yang sering disebut sebagai lembaga outsourcing. (Freepik)
Illustrasi seseorang mencari tenaga kerja melalui pihak ketiga yang menyediakan jasa kerja atau yang sering disebut sebagai lembaga outsourcing. (Freepik)

JAKARTA, RADAR MALANG - Puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 pada Jumat (01/05) membawa angin segar bagi jutaan pekerja alih daya di seluruh Indonesia. 

Pemerintah secara resmi merespons tuntutan buruh dengan melakukan perombakan signifikan terhadap aturan outsourcing guna menciptakan iklim kerja yang lebih manusiawi.

Baca Juga: Hadiri 'May Day' Bersama Para Buruh, Simak 8 Janji Presiden Prabowo untuk Buruh Indonesia

Langkah ini diambil untuk mengakhiri polemik panjang mengenai ketidakpastian status kerja yang selama ini menghantui para buruh.

Poin-Poin Utama Aturan Outsourcing 2026

Untuk mempermudah pemahaman kalian dalam memahami perubahan apa saja yang mulai berlaku. Berikut merupakan ringkasan aturan baru yang mulai berlaku tahun ini: 

Baca Juga: Aksi 2 Mei! Peringati HARDIKNAS, BEM SI Suarakan 'Gelap Gulita Pendidikan' di Kawasan Monas

Outsourcing tidak lagi diperbolehkan untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya terbatas pada fungsi penunjang atau kurasi pekerjaan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Pekerja alih daya kini diwajibkan mendapatkan kompensasi atau pesangon saat masa kontrak berakhir, setara dengan perhitungan pekerja kontrak (PKWT) umum.

Baca Juga: Hadiri 'May Day' Bersama Para Buruh, Simak 8 Janji Presiden Prabowo untuk Buruh Indonesia

Perusahaan penyalur dilarang memotong upah pekerja untuk biaya administrasi melebihi batas 5% dari total gaji yang diterima dari perusahaan pemberi kerja.

Seluruh pekerja outsourcing wajib didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak hari pertama bekerja tanpa terkecuali.

Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal penggunaan tenaga alih daya pada posisi yang sama, yaitu selama 1 tahun. Setelah itu perusahaan wajib mengangkat mereka menjadi karyawan tetap jika pekerjaan tersebut bersifat rutin.

Baca Juga: Siap Sambut Hari Buruh 1 Mei, Prabowo Janjikan Hadir dan Berikan Cinderamata

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran terselubung dan meningkatkan martabat pekerja di mata industri.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hilirisasi ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar rakyat kecil yang bekerja di barisan terdepan produksi.

Editor : Aditya Novrian
#aturan baru outsourcing 2026 #Outsourcing 2026 #aturan baru #Hari Buruh 1 Mei #may day