MALANG, RADAR MALANG - Penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua masih terus berjalan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan, selama memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan skema bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, rentan miskin, atau menghadapi risiko sosial tertentu. Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang yang dapat diterima secara tunai maupun non-tunai, dengan tujuan mendukung peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan dasar penerima manfaat.
Baca Juga: Sistem Outsourcing Seumur Hidup Resmi Dihapuskan, Simak Poin Perubahan Aturan Hasil May Day 2026
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang difokuskan untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan. Program ini diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan rumah tanga serta penerima serta meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.
Penentuan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 mengacu pada kategori kesejahteraan masyarakat berbasis desil. Jika pada periode sebeleumnya BPNT mencakup desil 1 hingga 5, maka ketentuan terbaru memperketat sasaran penerima hanya kelompok desil 1 sampai 4. Perubahan ini juga diberlakukan pada program PKH.
Adanya penyesuaian tersebut, bantuan sosial difokuskan pada masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi paling rentan, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran sesuai tingkat kesejahteraan yang telah dipetakan pemerintah.
Pengecekan status penerima bantuan sosial Kemensos tahun 2026 tahap kedua dapat dilakukan melalui laman resmi tanpa proses yang rumit. Pengguna hanya perlu mengisi data kependudukan sesuai KTP untuk memperoleh informasi status penerimaan bantuan.
Langkah-langkah pengecekan melalui website adalah sebagai berikut:
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih wilayah domisili secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi berupa empat huruf yang tersedia pada kotak
- Jika kode kurang jelas, lakukan pembaruan kode dengan menekan ikon yang tersedia
- Klik tombol “CARI DATA” untuk memproses pencarian
Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai data wilayah dan nama yang dimasukkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan dalam program bantuan sosial Kemensos secara cepat dan mandiri.
Selain melalui situs resmi, pengecekan bantuan sosial Kemensos tahun 2026 tahap kedua juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi penerima bantuan secara lebih praktis melalui perangkat seluler.
Adapun langkah-langkah penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Buat Akun” bagi pengguna baru
- Isi data diri secara lengkap, meliputi nama sesuai KTP, NIK, alamat, email, serta kata sandi
- Unggah swafoto bersama KTP sebagai bagian dari verifikasi
- Tekan tombol “Buat Akun Baru” untuk mengajukan pendaftaran
- Jika tidak terdapat kesalahan data, akun akan dibuat secara otomatis
- Lakukan verifikasi melalui email apabila diminta oleh sistem
- Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil”
- Informasi jenis bantuan sosial yang diterima akan ditampilkan pada halaman profil
Melalui fitur ini, pengguna juga dapat melihat data anggota keluarga yang terdaftar dalam DTKS, termasuk informasi dasar seperti nama, usia, jenis kelamin, serta status kepesertaan atau sanggahan terkait bantuan sosial.
Besaran bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2026 mengacu pada ketentuan nominal pada tahun sebelumnya, dengan penyesuaian berdasarkan kategori penerima manfaat. Program PKH memberikan bantuan sesuai kelompok sasaran, sedangkan BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan uang untuk kebutuhan pangan.
Untuk BPNT, penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang umumnya dicairkan secara akumulatif setiap tiga bulan.
Sementara itu, rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori penerima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Skema bantuan tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Tiga Long Weekend!
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua masih berjalan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui akses pengecekan resmi yang telah disediakan, masyarakat dapat dengan mudah memastikan status penerimaan tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Pemerintah melalui kemensos terus melakukan evaluasi agar program bantuan sosial ini semakin tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di berbagai daerah.
Editor : Aditya Novrian