JAKARTA, RADAR MALANG – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi resmi dinaikkan oleh PT Pertamina (Persero) hari ini (4/5/2026). Pertamina Dex Adalah salah satu BBM non subsidi yang mengalami kenaikan harga.
Berdasarkan informasi dari laman MyPertamina, harga ketiga BBM non subsidi akan mengalami kenaikan sebesar Rp500—Rp4.000 per liter di Pulau Jawa. Kenaikan harga juga terjadi di luar Pulau Jawa, namun dengan nominal yang bervariasi.
Salah satu kenaikan harga yang signifikan terjadi pada Pertamina Dex yang melonjak sebesar Rp4.000, yang sebelumnya Rp23.900 per liter kini menjadi Rp27.900 per liter.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Tembus Rp27.900
Selain Pertamina Dex, terdapat BBM Pertamax Turbo (RON 98) yang mengalami kenaikan harga dari Rp19.400 per liter kini menjadi Rp19.900 per liter. Dexlite juga mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 dari yang awalnya Rp23.900 per liter menjadi Rp27.900 per liter.
Harga Dexlite (CN 51) turut naik sebesar Rp2.400, yang awalnya Rp23.600 per liter, kini menjadi Rp26.000 per liter.
Berikut daftar harga BBM subsidi dan non subsidi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, berlaku 4 Mei 2026:
Baca Juga: Viral! BBM Non-Subsidi Meroket, Mobil Listrik Kini Menjadi Incaran Utama Kalangan Kelas Menengah
BBM Subsidi:
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Biosolar: Rp6.800 per liter
BBM Non Subsidi:
- Pertamax: Rp12.300 per liter
- Pertamax Turbo: Rp19.900 per liter (naik)
- Pertamax Green 95: Rp12.900 per liter
- Pertamina Dex: Rp27.900 per liter (naik)
- Dexlite: Rp26.000 per liter (naik)
Sementara itu, harga BBM Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95, RON 90 Pertalite, dan Solar Subsidi belum mengalami kenaikan harga.
Baca Juga: Viral! BBM Non-Subsidi Meroket, Mobil Listrik Kini Menjadi Incaran Utama Kalangan Kelas Menengah
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun, mengatakan bahwa fenomena kenaikan harga BBM non subsisi ini merupakan bagian dari hasil evaluasi rutin yang merujuk pada perhitungan harga keekonomian dan regulasi pemerintah yang berlaku.
"Produk non subsidi pada prinsipnya mengikuti harga keekonomian dan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Roberth dalam keterangan tertulis.
Penetapan harga-harga tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, daya beli konsumen, dan dinamika harga minyak dunia.
Editor : Aditya Novrian