RADAR MALANG – Perpindahan agama menjadi momen yang sakral bagi setiap individu. Saat seseorang memeluk agama Islam, proses ini umumnya disertai dengan penerbitan sertifikat sebagai bukti formal sehingga dapat diakui oleh pemerintah.
Dalam ajaran Islam, seseorang yang ingin mualaf cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan dan tanpa paksaan. Setelah itu, ia disunnahkan untuk mandi besar (mandi wajib) dan melaksanakan salat.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Soal Kasus Andre Yunus: "Jangan Gunakan Hukum untuk Intimidasi"
Di Indonesia, proses mualaf dapat dilakukan di masjid besar atau Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa dipungut biaya. Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat mualaf.
Dokumen ini memiliki berbagai kegunaan, di antaranya dapat mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau administrasi kependudukan lain, sebagai pelengkap administrasi pernikahan secara Islam, untuk keperluan ibadah, seperti umrah atau haji, serta dapat menjadi dokumen pendukung dalam urusan hukum keluarga, termasuk pembagian warisan yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Upaya Jera: Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dengan Pasal TPPU
Adapun persyaratan pembuatan sertifikat meliputi beberapa tahap, sebagai berikut.
1. Bagi laki-laki, telah menjalani khitan.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebanyak tiga lembar.
4. Pas foto tiga lembar, masing-masing berukuran 3×4.
5. Pernyataan masuk Islam tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain yang bermaterai.
6. Membawa dua orang saksi Muslim.
Dalam pelaksanaannya, pengucapan syahadat akan dibimbing oleh penghulu atau pihak penyelenggara urusan agama Islam. Setelah prosesi selesai, data administrasi akan dicatat oleh pihak terkait dan sertifikat mualaf pun dapat diterbitkan. Umumnya, sertifikat ini dapat diterima pada hari yang sama atau beberapa hari setelah proses administrasi selesai.
Baca Juga: Bansos Kemensos Mei 2026 Sudah Cair? Simak Cara Cek dan Besaran PKH BPNT Tahap 2
Editor : Aditya Novrian