PATI, RADAR MALANG – Pelarian Asyari (51), kiai cabul yang tega melakukan tindakan bejatnya terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, resmi berakhir setelah tim Jatanras Polda Jateng dan Polresta Pati membekuknya di sebuah petilasan di Wonogiri, Kamis (7/5) dini hari.
Selain menangkap tersangka utama, polisi juga mengamankan Kuswandi (saksi), pria yang diduga menjadi otak pelarian dengan dukungan dana operasional sebesar Rp150 juta.
"Pelarian tersangka berakhir di Pertapaan Eyang Suung Gunungsari, Wonogiri. Sebelumnya, tersangka berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo," lapor seorang petugas polisi dari Mapolresta Pati.
Baca Juga: Disebut Jadi Mitra Pemerintah, Sejumlah Homeless Media Beri Klarifikasi
Kuswandi Bantah Jadi Otak Pelarian, Akui Terima Rp150 Juta
Di Mapolresta Pati, Kuswandi memberikan klarifikasi atas tuduhan keterlibatannya dalam menyembunyikan tersangka.
Ia mengeklaim bahwa perannya bukan untuk membantu pelarian, melainkan mencarikan penasihat hukum baru di Bekasi setelah diminta oleh Miftah, menantu Asyari.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Buka Suara Soal Kecelakaan Bus ALS: Diduga Hindari Jalan Berlubang
Kuswandi mengakui menerima uang Rp150 juta yang digunakan untuk biaya operasional pengacara dan akomodasi selama di Bekasi.
"Saya membantu karena Pak Kiai bersumpah demi Allah tidak berbuat zina. Saya hanya mencarikan lawyer yang kooperatif karena pengacara lama dianggap tidak efektif," ujar Kuswandi saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati.
Meski begitu, polisi terus mendalami peran aktif Kuswandi dalam rencana penghapusan jejak tersangka selama masa buron.
Sanksi Tegas: Pencabutan Izin Operasional Ponpes
Buntut dari kasus pelecehan seksual massal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengambil langkah ekstrem dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Endolo Kusumo secara permanen per 5 Mei 2026.
Baca Juga: MBG Masuk Lingkungan Kampus, Badan Gizi Nasional Dorong Kampus untuk Kelola Dapur
Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi keras terhadap lembaga pendidikan yang gagal melindungi santriwatinya.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan.
Baca Juga: Tembus Rp17.400, Mengapa Rupiah Melemah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,61%?
Tersangka Asyari terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap total jumlah korban yang diperkirakan terus bertambah.
Editor : Aditya Novrian