PATI, RADAR MALANG - Setelah sukses membekuk AS (51), pelaku pemerkosaan dan pencabulan kepada puluhan santriwati pondok pesantren (ponpes) Ndholo Kusumo, kini polisi menjerat AS dengan tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, dilansir dari detikJateng, Jumat (8/5).
Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Pencabulan dan Rudapksa Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Berhasil Dibekuk
Berdasarkan keterangan Jaka, pelaku AS dijerat oleh 3 pasal sekaligus, yakni:
-
Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
-
UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
-
KUHP Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Menteri PPPA Turun Tangan, Desak Penutupan Menyeluruh Ponpes Ndolo Kusumo
Jaka menjelaskan doktrin dan modus yang digunakan oleh AS kepada korban. AS memanfaatkan relasi antara guru dan murid dengan dalih murid harus mengikuti perintah guru. Dari hal itu, korban menjadi tertekan sehingga tak berani menolak saat AS melancarkan aksi bejatnya.
"Adapun modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru agar murid bisa menyerap ilmu dari guru. Itu doktrin yang diberikan kepada korban," ujar dia.
Jaka juga menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Hendak Kabur ke Lampung, Baby Sitter Penculik Balita Milik Majikan Berhasil Ditangkap di Dalam Bus
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui YouTube Polres Pati, Kamis (7/5).
Sebelumnya, pelaku AS diketahui telah mengakui perbuatannya usai diamankan polisi, ia mengaku saat dalam perjalanan menuju Polresta Pati untuk melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama saat konferensi pers penanganan kasus tersebut, pada Kamis (7/5). Dika menjelaskan bahwa pelaku AS telah mengaku khilaf dan bertobat.
“Langsung kami tahan. Jadi tersangka saat perjalanan kami bawa sudah mengakui dan juga mengaku khilaf dan bertobat,” ujar Dika.
Editor : Aditya Novrian