JAKARTA, RADAR MALANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperluas jangkauan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di berbagai sektor layanan publik.
Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas akses layanan bagi masyarakat.
IKD telah melalui uji coba berupa program percepatan transformasi digital pemerintah di Kabupaten Banyuwangi melalui sektor bantuan sosial. Selain itu, IKD menjadi instrumen utama dalam digitalisasi di sektor perbankan. Tanpa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat dapat mengakses berbagai layanan hanya dengan melakukan verifikasi di aplikasi IKD menggunakan ponsel.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono: Jasad Enjel Ditemukan Tertimbun Abu, Hanya 50 Meter dari Bibir Kawah
Kehadiran IKD ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi validitas data secara real time, dan efisien.
Namun, sebelum menikmati fitur-fitur aplikasi IKD, pastikan akun pengguna telah melewati tahap registrasi dan aktivasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah cek NIK KTP online:
-
Melalui aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
- Masukkan kode PIN keamanan Anda.
- Pilih menu “KTP Elektronik”.
- Masukkan kembali PIN untuk memverifikasi akses masuk.
- Sistem secara otomatis akan menampilkan detail KTP digital Anda.
Selain menggunakan aplikasi IKD, pengguna juga dapat mengecek KTP online melalui berbagai cara, yakni:
-
Melalui Situs Web Dukcapil
- Buka situs web Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Pilih menu “Layanan”.
- Pilih menu “Pengaduan”.
- Pilih menu “Lapor” https://kemendagri.lapor.go.id/.
- Klik “Permintaan Informasi”.
- Isi persyaratan yang ditampilkan.
- Pada syarat “Kategori Laporan” pilih “Kependudukan”, kemudian pilih “Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil”, selanjutnya pilih “KTP”.
- Unggah foto KTP.
- Klik “Lapor!”.
-
WhatsApp Dukcapil
- Kirim pesan WhatsApp melalui nomor https://wa.me/628118781168.
- Isi pesan dengan format: Nama Lengkap/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
- Tunggu balasan.
-
Email Dukcapil
- Buka aplikasi Gmail/Yahoo/dll.
- Tujuan: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Subjek; Cek NIK E-KTP – (Nama Anda).
- Isi pesan: #NIK#Nama Lengkap#Nomor KK#Nomor Telepon#Domisili#Keluhan.
- Tunggu balasan email kurang dari 24 jam atau satu hari kerja.
Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan dalam memantau status dokumen kependudukannya.
Editor : Aditya Novrian