JAKARTA, RADAR MALANG – Saat ini, guru non-ASN sedang dalam pemetaan untuk redistribusi atau mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Redistribusi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terhadap guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemdikdasmen menegaskan bahwa redistribusi ini menjadi fokus utama dan langkah awal sebelum mengatur kembali guru honorer menjadi PNS atau PPPK secara menyeluruh pada tahun 2027.
Baca Juga: Stop Boros! 11 Tips Mengatur Keuangan Pribadi Paling Efektif
Langkah ini diambil sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penataan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, Nunuk memastikan bahwa transisi ini tidak akan merugikan para guru.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 menjamin keamanan posisi guru non-ASN dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut berfokus pada penataan status para guru, bukan bertujuan untuk memberhentikan mereka.
Baca Juga: DPR Desak Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Hapus Kastanisasi Guru!
"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depannya seperti apa," tegas Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (11/5).
Nunuk kembali menjelaskan bahwa Kemdikdasmen tengah menargetkan pemenuhan kebutuhan guru serta formasi guru secara besar-besaran pada tahun 2026.
Pemenuhan kebutuhan guru ini sebelumnya telah dipaparkan di dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 terkait pemastian status guru honorer untuk beralih menjadi ASN.
Baca Juga: Polisi Giring 320 WNA Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk ke Rudenim
"Harapan kami tahun 2026 ini, semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya, sehingga tahun depan kita tinggal mengusulkan guru-guru yang pensiun. Itu harapannya ya," kata Nunuk.
Terkait mekanisme peralihan status tersebut, Kemdikdasmen tengah merumuskan sejumlah strategi untuk pelaksanaan seleksi dan skema seleksi guru non-ASN guna memastikan status mereka.
"Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan mengikuti seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru-guru. Itu yang disampaikan oleh beliau bahwa nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan. Jadi terkait dengan ke depannya, beliau hanya menyampaikan akan ada seleksi," pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian