JAKARTA, RADAR MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan untuk tolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ia menegaskan bahwa Ibu Kota Negara tetap DKI Jakarta.
Keputusan tersebut menuai respon persetujuan dari Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. Ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh MK sesuai dengan kenyataan di lapangan.
"Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk Ibu Kota di sana. Tapi de facto hari ini ibu kota negara ada di Jakarta, tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?" kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Komarudin menilai, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN, sehingga biaya pemeliharaan Gedung IKN tersebut tidak mubazir.
"Nah itu, katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin," ucap dia.
Hal itu karena, biaya perawatan IKN menjadi salah satu persoalan negara, sedangkan saat ini kondisi perekonomian negara sedang dalam konsidi memprihatinkan.
Baca Juga: IKN Belum Siap? Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Indonesia
"Ya itu yang menjadi masalah, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar. Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu," ujar dia.
Selain itu, persetujuan Keputusan MK datang dari Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR dari fraksi PKS. Ia mengatakan bahwa Jakarta masih memiliki peran penting sebagai Ibu Kota Negara, mengingat infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih belum siap sepenuhnya untuk menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Ia berharap, pemerintah segera menyusun strategi yang tepat untuk keberlangsungan IKN.
Baca Juga: Gugatan UU IKN Kandas di MK, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI
“Dukung MK. Pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Keppres bisa nanti saja,” kata Mardani.
Sementara itu, Mardani juga menggarisbawahi urgensi penguatan posisi Jakarta secara ekonomi untuk menekan tren deurbanisasi. Fenomena ini dipicu oleh banyaknya penduduk yang mulai meninggalkan Jakarta akibat sulitnya mengakses hunian dan pekerjaan layak.
Sebelumnya, Keputusan penolakan tersebut diungkapkan MK dalam siding pengucapan putusan Nomor 71/PPU-XXIV/2026, pada Selasa (12/5) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pemohon menggugat ketidak sinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 (UU DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 (UU IKN) karena dinilai menimbulkan kekosongan status hukum ibu kota yang dapat berdampak pada tidak sahnya aktivitas administrasi pemerintahan.
Editor : Aditya Novrian