Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berikan Kritik Tajam, Mahfud MD Soroti Logika Hukum Jaksa yang Terlalu Dipaksakan

Satya Eka Pangestu • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:26 WIB
MINIM BUKTI: Mahfud MD Sebut Kasus Korupsi Chromebook Masih Minim Bukti, Serta Dakwaan Tersangka Terkesan Dipaksakan. (Sumber: Istimewa)
MINIM BUKTI: Mahfud MD Sebut Kasus Korupsi Chromebook Masih Minim Bukti, Serta Dakwaan Tersangka Terkesan Dipaksakan. (Sumber: Istimewa)

RADAR MALANG — Tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Kritik tajam tersebut datang dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, serta tim kuasa hukum terdakwa yang kompak menyatakan bahwa fakta persidangan gagal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara ataupun aliran dana ilegal kepada Nadiem.

Baca Juga: Sembilan WNI Disandera Tentara Israel, Menlu Sugiono Pastikan Proses Deportasi Berjalan Tanpa Syarat

Menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kubu Nadiem optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas demi hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat berupa 18,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Baca Juga: Cegah Praktik Kecurangan, Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit hingga Batu Bara Lewat Satu Pintu Danantara

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 9 tahun.

Kritik Mahfud MD atas Lemahnya Pembuktian Jaksa

Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo, Mahfud MD mengungkapkan bahwa setelah mencermati jalannya persidangan, tuntutan jaksa dinilai menabrak logika hukum yang sehat.

Baca Juga: Update Kasus Andrie Yunus: Menhan Sjafrie Tegaskan Pangkat Militer Pelaku Tidak Pengaruhi Proses Sidang

Menurut pakar hukum tata negara tersebut, dakwaan tipikor membutuhkan pemenuhan dua unsur utama secara kumulatif, yakni actus reus (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara) dan mens rea (niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi).

Mahfud menilai kedua unsur ini tidak terbukti secara materiil di ruang sidang.

Baca Juga: Rugikan Investor Asing, Purbaya Soroti Konflik Kepentingan ITDC yang Matikan Iklim Investasi Asing

Fakta persidangan memperlihatkan tidak adanya satu pun bukti aliran dana dari proyek Chromebook yang masuk ke rekening perusahaan rekanan maupun ke kantong pribadi Nadiem Makarim. 

Baca Juga: SPPG di Kota Malang Diminta Sempurnakan Instalasi Pengolahan Limbah, Ini Alasannya

Terkait lonjakan kekayaan Nadiem yang sempat dipersoalkan jaksa, Mahfud meluruskan bahwa peningkatan nilai aset tersebut berasal dari dividen dan pergerakan nilai saham perusahaan teknologi miliknya yang telah dimiliki jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri. Berdasarkan asas common sense, Mahfud menegaskan dakwaan tersebut terkesan dipaksakan.

Editor : Aditya Novrian
#kasus korupsi chromebook #kritik tajam #mahfud md #nadiem makarim