Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Umumkan 9 WNI Telah Bebas dari Penahanan di Israel dan Segera Dipulangkan

Anna Tasya • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:12 WIB
9 WNI yang sempat ditahan militer Israel dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 kini telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. (Jawa Pos)
9 WNI yang sempat ditahan militer Israel dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 kini telah dibebaskan dan sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia. (Jawa Pos)

RADAR MALANG - Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang sebelumnya sempat ditahan oleh aparat militer Israel ketika tengah melakukan pelayaran menuju Gaza, Palestina. Para WNI tersebut diketahui telah berada dalam penahanan sejak Senin, 18 Mei 2026, sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.

Para WNI tersebut merupakan bagian dari misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dan sebelumnya sempat ditahan oleh pihak militer Israel selama perjalanan menuju Gaza, Palestina.

“Relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” kata Sugiono dalam keterangannya, Kamis (21/5). Dilansir dari Jawa Pos.

Baca Juga: Banyak Negara Lirik Indonesia, Prabowo: Saya Kalau ke Luar Negeri Sangat Dihormati. Banyak Negara Minta Bantuan Kita

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pemerintah Turki atas peran aktif serta dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan sembilan warga negara Indonesia tersebut.

Perkembangan positif ini merupakan hasil dari upaya intensif serta koordinasi erat yang terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak menerima laporan terkait pencegatan armada Global Sumud Flotilla 2.0.

Menurutnya, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI telah menempuh berbagai upaya diplomatik secara maksimal untuk menjamin keselamatan serta perlindungan para WNI yang bersangkutan.

“Termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul, serta menjalin komunikasi aktif dengan otoritas dan mitra internasional terkait guna memastikan keselamatan dan percepatan pembebasan seluruh warga negara Indonesia,” jelas Sugiono. Dilansir dari Jawa Pos.

Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan kecaman terhadap perlakuan yang dialami para relawan selama masa penahanan. Tindakan yang dinilai merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan tersebut disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis dilaporkan ditangkap oleh militer Israel saat mengikuti pelayaran kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla 2.0.

Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia pada Rabu, 20 Mei, para WNI tersebut sempat mengirimkan pesan darurat (SOS) berupa video yang menunjukkan bahwa mereka telah ditangkap dalam perjalanan tersebut.

Baca Juga: Berikan Kritik Tajam, Mahfud MD Soroti Logika Hukum Jaksa yang Terlalu Dipaksakan

Adapun sembilan WNI yang terlibat dalam peristiwa itu yakni Andi Angga Prasadewa, Rahendro Herubowo, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, Bambang Noroyono (Abeng), Lize Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Asad Aras Muhammad, serta Hendro Prasetyo.

Editor : Aditya Novrian
#Israel #Palestina #WNI