JAKARTA, RADAR MALANG – Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI merespons langkah Presiden RI Prabowo Subianto lantaran menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.098 sapi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat.
Ia menyebut bahwa langkah tersebut tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Menurutnya, bantuan hewan kurban yang digagas merupakan bentuk dari peran serta negara terhadap masyarakat pada perayaan Hari Raya Idul Adha, yang disalurkan kepada pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah.
Baca Juga: Viral! Lagu “MBG: Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial Tuai Respons Golkar
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Habiburokhman menegaskan bahwa negara pada hakikatnya mengemban fungsi sosial untuk hadir membantu masyarakat, terlebih pada momentum-momentum besar keagamaan dan kemanusiaan.
Ia kembali menegaskan bahwa secara hukum, bantuan Presiden yang disalurkan kepada masyarakat ini mengacu pada dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Dasar hukum tersebut berada pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur tentang Keuangan Negara.
Baca Juga: Apa Itu Kolesterol? Ini Penjelasan dan Cara Mengendalikannya
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan uang negara dilakukan secara tertib. taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," ucap dia.
Selian itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons langkah tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan hewan kurban yang dibeli menggunakan dana APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Hal ini dinilai sah karena peruntukannya kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak bermasalah," kata Asrorun, Rabu (27/5).
Pengadaan sapi kurban tersebut kembali diluruskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. Ia menjelaskan bahwa program Banpres telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
Ia mengatakan bahwa sapi kurban tersebut adalah sebuah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar seluruh warga, khususnya yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menikmati daging kurban
Editor : Aditya Novrian