JAKARTA, RADAR MALANG - Sektor pangan kini diawasi secara ketat oleh pemerintah setelah adanya praktik mafia pangan yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan masyarakat.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Irham Waroihan mengungkap bahwa pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mencegah adanya mafia pangan yang memanfaatkan celah tata niaga pangan nasional.
Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mengusut dan memberantas segala bentuk praktik curang yang dapat memicu kerusakan stabilitas harga dan jalur distribusi pangan di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Kasus Under Invoicing CPO PT MMS
Langkah tersebut diambil usai ditemukan sejumlah pelanggaran di sektor pangan, meliputi penimbunan, permainan harga, hingga kasus beras oplosan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai merugikan konsumen sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional.
Irham mengatakan, praktik pelanggaran seperti itu sering kali terjadi saat pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham.
Baca Juga: Mudah! Simak Cara Mengurus BPJS Kesehatan Terbaru Hanya Menggunakan Ponsel
Di samping pengawasan ketat, guna mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, Kementan turut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha pangan, untuk mempersempit ruang gerak mafia pangan di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” kata Irham.
Kementan turut memastikan bahwa langkah hukum akan diambil secara tegas dan akan berjalan tanpa kompromi bagi siapa saja yang melakukan penimbunan komoditas maupun permainan harga pangan demi keuntungan pribadi.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian