RADAR MALANG – Amblasnya nilai tukar rupiah hingga mencapai Rp18.000 per dolar AS menjadi alarm keras bagi kesehatan finansial para pekerja di Indonesia. Di tengah merosotnya ekonomi Tanah Air, masyarakat dituntut untuk cermat dalam mengelola stabilitas anggaran rumah tangga.
Efisiensi anggaran adalah kunci yang harus segera dimulai dari pemahaman yang tepat mengenai struktur pendapatan pribadi. Jangan sampai Anda keliru membedakan gaji pokok dengan pendapatan bersih yang sudah dikurangi potongan wajib penunjang jaminan sosial.
Berikut adalah cara mudah menghitung gaji bersih dan potongan di Indonesia yang wajib Anda ketahui demi menjaga ketahanan dompet di tengah situasi ekonomi yang kian menantang.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Sejumlah Temuan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk
Gaji Bersih
Gaji bersih atau dikenal sebagai gaji nett adalah jumlah pemasukan yang diterima oleh karyawan setelah dikurangi dengan berbagai komponen pemotong yang sebelumnya telah ditetapkan oleh negara maupun kebijakan perusahaan.
Komponen gaji bersih meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, upah lembur, dan bonus.
- Pendapat rutin: Gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan jabatan dan keluarga).
- Pendapatan tidak rutin: Tunjangan tidak tetap (uang makan/transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran), upah lembur, bonus, atau THR.
- Potongan wajib: Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Potongan lainnya: Potongan koperasi, denda keterlambatan, atau cicilan kasbon perusahaan.
Baca Juga: Jejak Kontroversi Dadan Hindayana sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala BGN
Komponen Pemotong Gaji Bersih di Indonesia
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
- Potongan lain
Langkah-langkah Menghitung Gaji Bersih
Profil Karyawan:
- Status: Belum Menikah, Tanpa Tanggungan (PTKP TK/0)
- Gaji Pokok + Tunjangan Tetap: Rp10.000.000
- Tunjangan Kehadiran (Tidak Tetap): Rp1.000.000
- Pajak PPh 21 (Setelah dikurangi PTKP dan Biaya Jabatan): Rp150.000
Langkah 1: Hitung Total Pendapatan Kotor
- Gaji Pokok: Rp10.000.000
- Tunjangan Tidak Tetap: Rp1.000.000
- Total Pendapatan = Rp11.000.000
Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Kota Malang Mulai Cair, Pemkot Anggarkan Rp 42,1 miliar
Langkah 2: Hitung Potongan BPJS (Diambil dari Gaji Pokok)
- BPJS Kesehatan (1% × Rp10.000.000) = Rp100.000
- BPJS Ketenagakerjaan JHT (2% × Rp10.000.000) = Rp200.000
- BPJS Ketenagakerjaan JP (1% × Rp10.000.000) = Rp100.000
- Total Potongan BPJS = Rp400.000
Langkah 3: Hitung Total Seluruh Potongan
- Total Potongan BPJS: Rp400.000
- Pajak PPh 21: Rp150.000
- Total Potongan = Rp550.000
Langkah 4: Hitung Gaji Bersih (THP)
- THP = Total Pendapatan - Total Potongan
- THP = Rp11.000.000 - Rp550.000
Gaji Bersih yang Diterima = Rp10.450.000
Editor : Aditya Novrian