JAKARTA, RADAR MALANG - Buntut perkara dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menuai respons Indonesia Corruption Watch (ICW). Pihak ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa seharusnya pihak KPK menjerat kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut dengan pasal TPPU. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjaring pemilik rekening penampung aliran dana ilegal tersebut sebagai pelaku pasif.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Wana Alamsyah, Sabtu (6/6).
Baca Juga: Silmy Karim Resmi Dicobot dari Jabatan, Mansesneg Ungkap Belum Tunjuk Wamen Imipas Baru
Selain itu, ICW mendesak KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah ini dinilai krusial guna menindaklanjuti data transaksi keuangan mencurigakan yang sebelumnya telah diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
Penguatan fungsi LHKPN sebagai sistem peringatan dini (early warning system) kini sangat krusial untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar. Mengingat temuan lonjakan tak wajar harta Silmy Karim sebesar Rp5 miliar pada periode 2024–2025.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Mulai Cari Alternatif Lahan untuk PKL Jalan Veteran, Ini Titiknya
Wana menegaskan dugaan korupsi yang menyeret Silmy Karin dan stafnya menjadi bukti nyata bahwa pemerasan pada sektor pelayanan publik masih belum hilang. Menurut Wana, tindakan pemerasan tersebut menunjukkan bahwa pola pemerasan dalam birokrasi, khususnya terkait pengurusan izin, kini telah mengakar secara struktural dan sistemik.
”Mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian