JAKARTA, RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim terkait perkara dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) Warga Negara Asing (WNA).
Dalam agenda yang digelar pada Jumat (19/6) tersebut, Silmy diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami asal-usul sejumlah aset yang disita dari rumahnya.
Baca Juga: Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Desak KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang
"Materi dari pemeriksaan yang dilakukan ialah terkait dugaan penerimaan oleh Silmy Karim dari praktik pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi, Sabtu (20/6).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Terkait hal tersebut, Silmy tidak memberikan keterangan apa pun ketika melangkah keluar dari gedung usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Telah Ditahan terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Silmy dan tujuh orang pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Delapan orang tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6).
Selain Silmy, tujuh pejabat yang dijadikan tersangka yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Baca Juga: Layanan Internet GlobalXtreme Ajak Warga Malang Olahraga di CFD
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Budi menyebut, pasal yang menjerat Silmy dan kawan-kawan yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor : Aditya Novrian