MALANG, RADAR MALANG - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para penjual di platform digital. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa penyesuaian sistem selama satu bulan.
Penunjukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
Baca Juga: Banyak Brand Besar Tinggalkan Marketplace, Ada Apa Sebenarnya?
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya kesiapan sistem, kapasitas administrasi, serta besarnya nilai transaksi dan jumlah pengguna. Selama masa transisi hingga akhir Juli, masing-masing platform akan melakukan penyesuaian sistem sekaligus memberikan sosialisasi kepada para penjual mengenai mekanisme pemungutan pajak.
Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 secara otomatis dari penjual yang telah memenuhi ketentuan perpajakan. Namun, pemerintah memastikan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan konvensional. Selain itu, sistem pemungutan melalui marketplace dinilai dapat mengurangi beban administrasi bagi para penjual karena proses penyetoran pajak dilakukan secara otomatis melalui platform tempat mereka bertransaksi.
Baca Juga: Ternyata Sebesar Ini Setoran Rakyat Kabupaten Malang dari Sektor Pajak
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan nasional seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.