JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan seorang tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/7). Penetapan status tersebut dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Syah sehari sebelumnya, Kamis (2/7).
Baca Juga: Selama Dua Terjadi Pertumbuhan 2.000 Industri
Suruhan Tertangkap Basah Usai Serah Terima Uang
Sejak Rabu (1/7), Syah telah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat. Oleh karena itu, ia membatalkan pertemuannya dengan satu tersangka lain, Yaqub, untuk melakukan serah terima uang suap.
Keesokan harinya, Syah mengutus orang terdekatnya berinisial SYH untuk melakukan serah terima uang yang sebelumnya tertunda. Yaqub dan SYH kemudian bertemu di sebuah kafe di Medan.
Di perjalanan menuju Kota Binjai usai pertemuan dengan Yaqub itulah KPK menghalau mobil yang dikendarai SYH. Dari pencarian singkat, tim KPK menemukan uang Rp100 juta dari bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH.
Tarik Upeti Proyek
Dari operasi tersebut, tujuh orang diamankan KPK. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir Syah berinisial ZKF, ajudan Syah berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Dari ketujuh orang tersebut, Syah dan Yaqub ditetapkan sebagai tersangka. Syah diduga memberikan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) kepada Yaqub yang merupakan timsesnya di Pilkada 2024 lalu.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api di Stasiun Malang Meningkat 24 Persen, Begini Penjelasannya
Sebagai rincian, Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta. Total, nilai 85 proyek tersebut sekitar Rp10,2 miliar.
Dengan total uang tersebut, Syah meminta bagian Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Hingga 5 April 2026, ia telah menerima uang sejumlah total Rp800 juta dari Yaqub.
Baca Juga: Catat Ada 850 Rumah Tidak Layak Huni, Tahun Ini Pemkot Malang Baru Bisa Perbaiki 50 Hunian
Sita Barang Bukti
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ialah uang tunai senilai Rp100 juta dari mobil SYH. Selain itu uang tunai dalam mata uang asing sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta juga turut disita.
Tak hanya itu, KPK juga menyita 55 keping logam platinum dengan sekitar 55 kg yang ditemukan di mobil Syah. Begitu juga dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Yaqub Tak Dibawa ke Jakarta
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syah dan Yaqub menjalani penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Syah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Yaqut tidak turut dibawa ke Jakarta untuk ditahan lantaran keterbatasan tiket pesawat dari Medan.
"Di detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah Syah selaku PN (Penyelenggara Negara) karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Baca Juga: Arema FC Bakal Makin Kental Nuansa Samba, 4 Pemain Asing Datang dari Brasil
Atas perbuatannya, Syah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Yaqub sebagai yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Aditya Novrian