JAKARTA, RADAR MALANG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2016 menuju tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).
Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut diiringi sejumlah fakta yang masih memerlukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara.
"Setidak-tidaknya penyidik menjumpai adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan bahan bakar batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBB dan PT BRA," kata Totok dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Sebagai upaya penyidikan, Kortastipidkor akan melakukan berbagai upaya pendalaman. Mulai dari memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengamankan dokumen terkait serta barang bukti elektronik (BBE), menelusuri aliran dana dan aset, hingga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Operandi
Di sisi lain, Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, memaparkan modus yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Setidaknya, penyidik menemukan tiga bentuk penyimpangan.
“Modus yang kami temukan selama proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok,” kata Robertus di jumpa pers yang sama.
Selain itu, penyidik juga menjumpai dugaan manipulasi kuantitas atau jumlah batu bara yang dipasok ke PLTU.
Baca Juga: Terima Laporan Nadiem, KY Sebut Telah Kawal Perkara sejak Awal
Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.
Sebabkan Blackout
Dugaan korupsi itu disebut menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia karena pasokan baru bara ke beberapa PLTU terganggu.
Wilayah-wilayah yang terdampak di antaranya meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Penjualan Rumah Komersial di Kabupaten Malang Turun, Rumah Subsidi Masih Bertahan
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp5 Triliun
Adapun kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi tersebut yang ditaksir Kortastipidkor sementara mencapai Rp5 triliun.
"Akibat perbuatan itu, ditambah dengan kerugian ekonomi yang berkaitan dengan blackout yang terjadi, diindikasikan terdapat kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus.
Taksiran tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara melalui audit secara resmi.
Baca Juga: Pemkot Malang Berencana Terapkan E-Parking di Pasar Gadang, Jukir Bakal Tergusur?
"Penyidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang terlibat, serta mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan dan atau perekonomian negara," tutupnya.
Editor : Aditya Novrian