JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim terus melakukan upaya hukum terkait putusan sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) yang menjeratnya.
Nadiem akan melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Rencana itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi.
“Ya yang jelas setelah kami konsentrasi memasuki memori banding dan membuat laporan ke KY, kami juga akan melaporkan ini ke Bawas Mahkamah Agung," ungkap Zaid.
Laporan tersebut menurut Zaid merupakan langkah lanjutan yang akan diambil usai pihaknya menuntaskan pengajuan memori banding dan laporan ke KY yang sebelumnya telah dibuat.
"Kemungkinan dalam minggu ini. Atau selambat-lambatnya di minggu depan," kata Zaid soal waktu pelaporan.
Zaid juga menjelaskan salah alasan utama di balik rencana pelaporan ke Bawas MA tersebut.
"Mengapa kami laporkan? Karena para majelis hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya itu menurut kami tidak mempertimbangkan secara baik dan benar fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Sudah Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke KY
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan banding pada Rabu (8/7). Berkas memori banding tersebut diserahkan tim penasihat hukum Nadiem ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat seminggu setelah permohonan banding didaftarkan.
Sejumlah poin dimasukkan dalam memori banding tersebut. Di antaranya adalah keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim dalam membuat putusan 10 tahun penjara untuk Nadiem.
"Dalam permohonan banding yang kami ajukan ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka kembali fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," kata Zaid.
Baca Juga: Terima Laporan Nadiem, KY Sebut Telah Kawal Perkara sejak Awal
Sebelumnya, pihak Nadiem juga telah melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7).
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Satu hakim yang tidak dilaporkan Nadiem adalah hakim anggota Andi Saputra. Dirinya merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam persidangan.
"Kami melaporkan empat hakim yang memvonis bersalah Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan yang dimiliki majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas penasehat hukum Nadiem.
Baca Juga: Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?
Editor : Aditya Novrian