Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Naik ke Penyidikan, Polisi Panggil 34 Saksi Termasuk dari Kementerian ESDM

Fasya Mumtahanah • Kamis, 9 Juli 2026 | 05:25 WIB
KONFERENSI PERS: Kortastipidkor Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara ke Tahap Penyidikan (Sumber: Istimewa).
KONFERENSI PERS: Kortastipidkor Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara ke Tahap Penyidikan (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mendalami keterangan dari para saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pasokan batu bara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman usai kasus naik ke tahap penyidikan.

"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM, mereka juga akan kami periksa ke depannya," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Selasa (7/7).

Totok menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 saksi dari total 34 orang yang dipanggil. Terhadap 18 yang lain yang belum hadir, ia menyebut pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.

"Beberapa dokumen juga sudah kami lakukan analisis sehingga kami menemukan peristiwa pidana korupsi tadi dan kami naikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2016 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selepas Ajukan Banding dan Laporkan ke KY, Nadiem Juga Akan Laporkan Hakim ke Bawas MA

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam, termasuk mengumpulkan dokumen, meminta keterangan, serta melakukan analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7).

Dalam dugaan perkara tersebut, Totok menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat.

"Setidak-tidaknya penyidik menjumpai adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan bahan bakar batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBB dan PT BRA," kata Totok.

Baca Juga: Serahkan Video ke KY, Pihak Nadiem Beri Bukti untuk Laporan Hakim yang Tidur saat Sidang hingga yang Berpihak

Di sisi lain, Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, memaparkan modus yang ditemukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Di antaranya adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara.

Selain itu, penyidik juga menjumpai dugaan manipulasi kuantitas atau jumlah batu bara yang dipasok ke PLTU. Penyidik juga menduga terdapat penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan batu bara yang sebenarnya.

Dugaan korupsi itu disebut menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia karena pasokan baru bara ke beberapa PLTU terganggu.

Baca Juga: Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Tekan Cost of Fund dan Bukukan Laba Rp15,5 Triliun

Wilayah-wilayah yang terdampak di antaranya meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.

Adapun kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi tersebut yang ditaksir Kortastipidkor sementara mencapai Rp5 triliun.

"Penyidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang terlibat, serta mengoptimalkan upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian keuangan dan atau perekonomian negara," pungkas Robertus.

Editor : Aditya Novrian
#korupsi batu bara #pencucian uang #Penyidikan #kementerian esdm