Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Mengapa Rumahnya Dijaga?

Fasya Mumtahanah • Jumat, 10 Juli 2026 | 05:45 WIB
KAPUSPENKUM KEJAGUNG: Mengimbau Masyarakat agar Tidak Membuat Opini di Tengah Penyidikan Polisi (Sumber: Istimewa).
KAPUSPENKUM KEJAGUNG: Mengimbau Masyarakat agar Tidak Membuat Opini di Tengah Penyidikan Polisi (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu (8/7). Tindakan itu dilakukan kepolisian sebagai upaya pengumpulan barang bukti dalam proses penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi.

Salah satunya adalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).

Selain itu, terdapat dua kasus lain yang juga tengah didalami polisi. Keduanya adalah dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara ASABRI tahun 2020-2025, dan kasus dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Geledah 12 Lokasi terkait 3 Perkara Sekaligus, Apa Saja Barang Bukti yang Disita?

Nama Jampidsus Terseret

Di tengah penggeledahan besar-besaran tersebut, nama Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mencuat ke publik.

Pasalnya, bersamaan dengan penggeledahan polisi di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga prajurit TNI pada Rabu (8/7).

Menanggapi hal itu, Kejagung mengimbau agar masyarakat tidak mengait-kaitkan kedua peristiwa tersebut dengan hanya berbekal informasi yang beredar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Naik ke Penyidikan, Polisi Panggil 34 Saksi Termasuk dari Kementerian ESDM

"Kami mengimbau publik agar tidak membuat kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana tertentu hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (9/7).

TNI Buka Suara

Terkait dengan penjagaan di rumah Febrie, pihak Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI, Muhammad Nas, Kamis (9/7).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan

Ia menegaskan, penjagaan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain, termasuk penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.

Editor : Aditya Novrian
#korupsi batu bara #jampidsus #TNI #Penyidikan #Kejagung