JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan dua tersangka, Sabtu (11/7).
Dua tersangka tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Plt Jampidsus, Rudi Margono menyebut, meski penanganan kasus telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan, koordinasi kedua pihak akan terus dilakukan. Rudi memastikan, penanganan perkara oleh Kejaksaan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tentunya, kami bertindak sebagai penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah," katanya saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagug, Jakarta, Sabtu (11/7) sore.
Di kesempatan yang sama, Kakortastipidkor, Irjen Totok Suharyanto menyatakan hal yang selaras dengan Rudi terkait pelimpahan tersebut.
"Kami harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan Plt Jampidsus," ujarnya.
Penyidikan Polri terhadap Tiga Kasus Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adalah terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Sebagai upaya pengumpulan barang bukti dalam proses penyidikan tersebut, Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi sejak Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7).
13 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya adalah kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, dan rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Febrie Belum Ditahan
Polisi telah menahan Don usai penetapan status tersangka.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli, dan saat ini penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya," kata Totok.
Sementara itu, Febrie masih belum ditahan hingga kini. Rudi mengaku tidak mengetahui dengan pasti keberadaan Febrie.
"Kan informasinya dia sudah ditetapkan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan infonya," kata Rudi.
Baca Juga: 74 Kilogram Emas dan Valas Berhasil diamankan Polisi Saat Geledah Rumah Mewah di Sentul
Editor : Aditya Novrian