Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sedang Sakit, Suami Etik Suryani Ditunggu KPK untuk Dimintai Keterangan Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Fasya Mumtahanah • Senin, 13 Juli 2026 | 08:15 WIB
MENUJU KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Sumber: Istimewa).
MENUJU KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pegawai di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa keterangan suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wardoyo Wijaya.

“Saat ini, kondisi kesehatan suami Saudari ETS (Etik) ini sedang sakit. Akan tetapi kami tentu tetap akan memintai keterangannya apabila nanti hasil pengecekan medis memungkinkan untuk kami mintai keterangan yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Asep menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan para bawahan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. tersebut akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Sederetan Fakta Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Etik Suryani

Dugaan Tradisi Pemerasan

Wardoyo merupakan mantan Bupati Sukoharjo yang menjabat sebelum sang istri mulai menggantikannya sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, KPK menduga Etik melanjutkan “tradisi” Wardoyo untuk memeras bawahannya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' yang dilakukan Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami ETS," kata Asep.

Permintaan Etik tersebut adalah perintahnya kepada tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan upah pungut dari para pegawai.

Baca Juga: Total Kekayaan Capai Rp9,1 Miliar, Sebagian Besar Harta Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK Berupa Tanah

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan kurang lebih 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.

Modus Pemerasan

Dari pendalaman KPK, Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat pemerasan.

Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga dipakai sebagai 'alat' oleh tersangka ETS (Etik) untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep.

Selain menggunakan SK Bupati, praktik pemerasan oleh Etik juga dilakukan melalui ancaman mutasi untuk bawahan tidak menyetorkan uang.

Para Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan Etik selaku Bupati Sukoharjo sebagai tersangka. Selain Etik, dua orang lainnya juga dijadikan tersangka.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

Keduanya merupakan anak buah Etik yang masing-masing adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Novrian
#bupati sukoharjo #Etik Suryani #wardoyo wijaya #KPK #pemerasan